Suasana sidang paripurna Pergantian Antar Waktu–
PIKIRANPOST.COM– DPRD Kota Ternate melaksanakan sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota Komisi II, Ridwan Lisapaly dari partai PKB pada Senin (11/9/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.
Sekwan DPRD Kota Ternate Aldhy Ali, mengatakan sidang PAW ini, menindaklanjuti hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Ternate.”Rapat ini menindaklanjuti tata beracara Badan Kehormatan (BK) yang harus disampaikan dalam sidang Paripurna,” jelasnya.
Sehingga sidang tadi adalah salah satu tahapan formil. Setelah paripurna ini, sambung Aldhy, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat ke Partai PKB Kota Ternate. “Jadi syarat mekanisme PAW itu sudah diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017,” pungkasnya
Terpisah, Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu, menyampaikan, hari ini pihaknya sudah membacakan laporan BK ke Pimpinan DPRD.
Dimana, kata Politikus Golkar itu, dalam Tata Tertib (Tatib) BK telah diatur terkait jangka waktu, yaitu dalam satu Minggu kedepan Pimpinan DPRD harus menyurat ke Partai Politik (Parpol).
“Lalu parpol diberi waktu 30 hari setelah menerima surat, dalam jangka waktu selama 30 hari apabila partai tidak menindaklanjuti, pimpinan DPRD langsung yang mengambil alih untuk menyurat ke Gubernur melalui Walikota,” pungkasnya.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara