Pemprov Maluku Utara Wanti-wanti Perpres 53 Tahun 2023

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku Utara (Malut), Asrul Gailea

PIKIRANPOST.COM–Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku Utara (Malut), Asrul Gailea membahas Peraturan Presiden (Perpres) 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres 33 tahun 2020 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang mulai ditetapkan sejak 11 September 2023.

Kepada awak media di Ternate Jum’at (24/11) kemarin Pemberlakuan Perpres itu, terang Asrul, menunggu regulasi dari Kemendagri sehingga baru akan diberlakukan pada tahun 2024.

Ditanyakan soal adanya penurunan anggaran perjalanan dinas atas Perpres SHSR, Asrul menampik, hal itu tidak ada perubahan-perubahan berarti.

“Tetapi yang paling mungkin ialah soal efesiensi penganggaran dari pemerintah pusat. Mungkin di uang harian,” timpalnya.

“Kalau perjalanan dinas si masih sama, hanya untuk penerimaan uang harian menurun,” tambahnya.

Asrul menjelaskan, Perpres SHSR banyak item-item yang tersedia, jadi bukan hanya soal perjalanan dinas. Tetapi ada juga, seperti penggunaan transportasi, hotel, dan lainnya. Sehingga sudah mengatur semua lembaga lingkungan Provinsi Malut.

“Baik itu stafnya, eselon II, III, Kepala Daerah sampai dengan DPRD,” pungkasnya sembari menyebut dalam pembahasan Perpres itu disampaikan langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *