Industri Pertambangan Picu UMP Malut Naik Tertinggi Secara Nasional

Pabrik bahan baku mobil listrik yang dibangun Harita Nickel di Kawasi, Obi, Halmahera Selatan (dok: istimewa)

PIKIRANPOST.COM– Pertumbuhan ekonomi pada kawasan industri pertambangan di provinsi Maluku Utara ialah salah satu faktor naiknya besaran upah minimum provinsi (UMP) Malut tahun 2024 menjadi tertinggi secara nasional.

Dimana nominal UMP besarannya mencapai Rp 3.200.000 atau naik sebesar Rp 223.280 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.976.720.

“Kenaikannya mencapai 7,5 persen dengan alpha 0,2 sekian, sehingga naik sangat signifikan,” ungkap Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Malut, Zainudin Sangadji kepada pikiranpost.com Sabtu (9/12) di Ternate usai agenda Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah (PSSU).

Faktor yang menentukan naiknya upah, tambah Zainudin, adalah pertumbuhan ekonomi yang cukup besar terjadi di beberapa daerah industri pertambangan. Namun pertumbuhan ekonomi menurutnya tidak merata karena hanya terdapat di beberapa daerah industri pertambangan.

Sehingga, ia melanjutkan, lewat penyusunan skala upah Dinas Ketenagakerjaan Malut mendorong perusahaan di Maluku Utara agar bisa menerapkan nilai upah berdasarkan skala jabatan, masa kerja, serta tingkat pendidikan.

“Jadi UMP ditetapkan sebagai jaring pengaman dimana diberikan kepada pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun. Sehingga upah mereka dibayar tidak lebih rendah dari penetapan UMP yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Perlu diketahui kepastian tentang kenaikan UMP mengacu pada aturan baru yang diterbitkan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam kepastian meningkatnya UMP dihitung dengan menggunakan formula rumus penghitungan dan mempertimbangkan tiga komponen utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu disimbolkan dalam bentuk α atau alpha.(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *