WALHI Maluku Utara Desak Hentikan Operasi PLTU Penggunaan Batubara Di Kawasan Industri

Aksi aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara di Landmark Kota Ternate 

PIKIRANPOST.COM– Sejumlah aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara menggelar aksi kampanye merespon pertemuan Conference Of The Parties (COP-28) di Dubai.

Pertemuan itu dilaksanakan tepat Sabtu (9/12/2023) dan akan berlangsung selama 13 hari ke depan. Sementara aksi protes aktivis WALHI Maluku Utara berlangsung di depan Landmark Kota Ternate, Maluku Utara.

Menurut WALHI, berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2020 total neraca sumber daya bijih nikel Indonesia 11.88 miliar ton dan cadangan nikel 90 persen tersebar di Sulawesi Tengah, Sulsel, Sulteng dan Maluku Utara.

Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional (PSN) dan Peraturan Menteri Koordinator Perekomian RI nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN terdapat 208 proyek dan 10 program PSN tahun 2020-2024.

Sementara Maluku Utara sebagian besar wilayahnya berupa laut yakni memiliki 856 buah pulau dan pulau terbesar adalah Pulau Halmahera (18.000 km2) dan pulau-pulau lain relatif kecil. Kawasan hutan dan perairan di Maluku Utara tercatat 2.515.220 ha, terdiri dari 584.058 ha hutan lindung 666.851 ha hutan produksi terbatas, 481.730 ha hutan produksi teta, 564.082 ha hutan produksi konversi, 218.557,48 ha taman nasional, suaka alam dan konversi alam, dan sisanya seluas 11.610,13 ha merupakan perairan.

Data WALHI Maluku Utara, luasan hutan di Maluku Utara yang telah dibebani izin pinjam pakai kawasan hutan kegiatan pertambangan 76.800,51 ha, 11 izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) seluas 609.119 Ha 4 Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) seluas 59.138 HA, 4 Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 19.438 Ha, dan izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan (HGU) seluas 17.565,07 Ha. Sementara di sektor pertambangan dengan jumlah 124 IUP seluas 667.964,98 HA yang tersebar di berbagai kabupaten kota.

“Jadi ambisi besar Pemerintah Indonesia mengembangkan kendaraan listrik berbasis baterei nikal justru menciptakan bencana bagi warga di daerah tempatan,”ungkap Manager Advokasi Tambang, Muballiq Tomagola .

Olehnya itu, atas kondisi di atas, WALHI Maluku Utara menyatakan sikap diantara :

1. Hentikan operasi PLTU Captive penggunaan batubara di seluruh kawasan industri nikel di Maluku Utara
2. Segera pulihkan kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar kawasan industri nikel di Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan pulau Obi.

3. Pengakhiran secara cepat, adil dan setara dari penggunaan bahan bakar fosil, termasuk eksploitasi, ekstradisi, transportasi, produksi dan konsumsi, serta transisi energi yang langsung, cepat, adik dan setara ke sistem energi terbarukan yang demokrasi dan adik untuk rakyat fan komunitas menuju kedaulatan energi.

4. Pemulihan kewajiban pembiayaan iklim yang cukup, baru tidak menciptakan utang bebas kondisionalitas untuk mitigasi,adaptasi, transisi yang adil dan pembayaran loss and damage sebagai bagian dari pemulihan. 5. Penghentian segera terhadap greenwashing dan solusi palsu yang berbahaya, belum terbukti, dan justru mengancam keselamatan rakyat.(*)

Penulis : End
Editor.   : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *