Tumpukan sampah di kali mati jembatan Toboko
PIKIRANPOST.COM – Regulasi atau peraturan daerah (Perda) pengelolaan sampah khususnya pengurangan penggunaan sampah plastik di kota Ternate rencananya akan dibahas pada tahun 2024.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin di kompleks parlemen DPRD Ternate Selasa (19/12).
“Pertama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 sudah memasukkan untuk revisi Perda Pengelolaan Sampah. Nah nanti didalam Perda itu akan kita rumuskan hal-hal yang berkaitan dengan upaya pengurangan,” jelas anggota Komisi III DPRD Kota Ternate itu.
Jadi selain pengumpulan dan pembuangan, lanjut Junaidi, memang harus diatur juga terkait tata cara pengelolaan sampah khususnya sampah rumah tangga. Sehingga prosesnya tidak hanya, kumpul, angkut, dan buang tetapi pada tingkatan rumah tangga juga mampu melakukan pemilahan dan pengurangan sampah.
“Nanti kita atur normanya di Perda. Rencananya tahun depan akan dilakukan revisi Perda Pengelolaan Sampah. Ini masuk inisiatifnya Komisi III,” bebernya menutup.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara