Gedung KPK
PIKIRANPOST.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengusut dugaan kasus kenaikan pangkat dan lelang jabatan pada Kadis Perindag Provinsi Maluku utara, yang diduga janggal.
Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) menduga selama ini yang lambat direspon oleh Aparat Penegak Hukum padahal sudah menghadirkan sejumlah bukti-bukti mulai terkuak.
“Dugaan kejanggalan kenaikan pangkat dan lelang jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara adalah pintu masuk mengusut tuntas kasus besar yang selama ini tertutupi,”ungkap Ketua Departemen Investigasi dan Pelaporan BAIN HAM Maluku Utara Rusli M. Zen, kepada media ini Minggu (24/12/2023).
Lebih lanjut kata dia, lelang jabatan pada bulan Februari Tahun 2023 sebagaimana Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 004/PANSEL JPT-MU/2023 tanggal 24 Februari 2023 dengan jelas bahwa yang telah memiliki pangkat IV/b, padahal baru setahun memiliki pangkat IV/a.
Dia kemudian mempertanyakan prestasi kerja luar biasa apa yang dilakukan sehingga yang bersangkutan bisa naik pangkat luar biasa? Sebab, menurut dia, berdasarkan ketentuan kenaikan pangkat luar biasa menjadi janggal dan menimbulkan indikasi kuat adanya Jual Beli Jabatan sejak yang bersangkutan masuk tahun 2019 sebagai Plt dan terus menjadi plt sampai definitif.
Sementara untuk Plt sendiri jelas dia, seharusnya cuman 3 bulan dan diperpanjang menjadi 6 bulan. Namun yang bersangkutan menjabat sampai dengan 3 tahun lebih. Pada saat lelang jabatan, yang bersangkutan mengikuti lelang dan menyertakan seorang staff dengan pangkat IV/b sebagai pendamping sehingga memenuhi syarat minimal 3 sampai 5 orang pendaftar.
“Dan belakang dia dipilih oleh gubernur sebagai kepala dinas. Padahal dari aspek kepangkatan dipertanyakan, prestasi kerja juga dipertanyakan, bahkan yang bersangkutan memiliki sejumlah dugaan korupsi dengan banyaknya pembangunan fiktif, kegiatan fiktif, perjalanan dinas fiktif dan telah terperiksa di Polda Maluku utara, namun diduga dibela oleh Gubernur karena orang dekatnya melalui pimpinan OPD lainnya. Jadi proses lelangnya sudah tau sejak awal bahwa yang sangkutan yang akan terpilih. Sehingga proses lelang cuman akal-akalan,”bebernya
Lebih jauh dia menjelaskan, lebih parahnya lagi adalah masa jabatan Plt Kadisperindag Maluku Utara sudah 3 tahun, namun tidak dilakukan pertimbangan kepada Gubernur yang telah melanggar ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah tentang Kepegawaian yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dimana menjadi dasar acuan utama bahwa seorang Pelaksana Tugas yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) dengan kewenangan yang terbatas. Akibat dari pembiaran ini, memberikan kesempatan untuk merugikan keuangan Negara/daerah dengan korupsi yang dilakukan secara terus menerus.
“Jadi ada dugaan kuat pembiaran melanggar aturan dan etika administrasi kepegawaian dimana sengaja tidak memberikan pertimbangan kepada Gubernur untuk mengganti Plt Kepala Dinas Perindag dengan alasan yang bersangkutan masih dibutuhkan oleh Gubernur adalah membohongi Gubernur dengan sengaja mengulur waktu assessment Eselon II khususnya Dinas Perindag karena Plt. Kepala Dinas belum memenuhi pangkat dan golongan karena yang bersangkutan masih mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa yang difasilitasi oleh BKD, padahal jelas-jelas berkinerja buruk dan terindikasi sejumlah kasus kegiatan dugaan proyek fiktif dan korupsi yang sementara menjadi terlapor pada Reskrimsus Polda Maluku Utara,”bebernya.
Dikatakannya, Plt Kepala Dinas Perindag diangkat dari berpangkat III/d (Penata Tingkat I) tahun 2020 ke IV/a pada April tahun 2021 bahkan kemungkinan diduga memanipulasi kenaikan pangkat ke IV/b atas bantuan Kepala BKD, dan beberapa pimpinan OPD, padahal tidak jelas apa prestasinya dan apa penemuan luar biasa atau kontribusinya bagi daerah, bangsa dan Negara sehingga yang bersangkutan bisa naik pangkat istimewa hanya dalam waktu 1 tahun lebih dua kali naik pangkat.
“Padahal normalnya Pangkat IV/a ke IV/b membutuhkan waktu 4 tahun. Dugaan administrasi, kolusi, korupsi, dan gratifikasi perlu untuk segera diusut tuntas,”jelas dia.
Lebih jauh dia mengungkapkan untuk mengajukan kenaikan Pangkat Luar Biasa ke BKN sehingga mengulur waktu untuk mengikuti assessment. Padahal Golongan IV/a yang bersangkutan baru 1 tahun. Pasalnya, syarat mengajukan pangkat luar biasa pada program perubahan yang tidak ada dampak berkelanjutan bagi kepentingan orang banyak sampai saat ini.
Yaitu program bantuan disabilitas tidak berjalan dan pembangunan pasar terintegrasi terindikasi dugaan korupsi dan telah dilaporkan Reskrimsus Polda Maluku Utara. Selain itu, kenaikan pangkat luar biasa atau istimewa dari IV/a ke IV/b oleh Yudhitya Wahab (Plt Kepala Dinas Perindag) diduga menggunakan proyek perubahan PIM 3 yang bersangkutan yaitu bantuan kepada penyandang Disabilitas ada bukan kategori luar biasa tapi biasa-biasa saja.
“Inovasi tersebut tidak secara berkelanjutan berjalan pada Dinas Perindag karena memang tidak ada dalam program dinas perindag dan bukan menjadi kewenangan dinas Perindag dalam memberikan bantuan tersebut tapi Program Dinas Sosial,”beber dia.
Inovasi tersebut, lanjut dia, juga tidak masuk dalam program inovasi daerah oleh Balitbangda Provinsi yang tercatat dalam Kementerian Dalam Negeri faktanya 2 tahun berturut-turut yaitu 2021 dan 2022 Maluku Utara masuk dalam daftar paling akhir Provinsi paling tidak inovatif.
Selain itu, Ia juga menyinggung soal pembangunan Pasar Terintegrasi sebagai usulan kenaikan pangkat luar biasa juga sangat janggal dan terkesan dibuat-buat karena pasar tersebut adalah fiktif. Mulai dari Master Plan, Dokumen Lingkungan, dan pengadaan lahannya bermasalah. Lahan pembangunan pasar tidak tersedia dan masih dalam proses sengketa.
Kemudian anggaran Master Plan dan Dokumen Lingkungan telah cair dan menjadi korupsi atau total lost kerugian Negara yang sampai saat ini dalam proses penyelidikan dan Penyidikan oleh Reskrimsus Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Olehnya itu, BAIN Maluku Utara meminta kepada Plt. Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali untuk segera mencopot Kepala Dinas Perindag Maluku Utara dari jabatannya dan meminta kepada Penyidik KPK RI yang sementara berada di Maluku Utara dalam 20 hari kedepan untuk memeriksa dan menahan kepala dinas perindag atas dugaan kuat jual beli jabatan.
“Kami akan menyampaikan bukti-bukti kejanggalan kenaikan pangkat dan lelang jabatan yang mengarah pada dugaan jual beli jabatan sebagaimana yang disidik oleh KPK terhadap mantan Gubernur Maluku Utara AGK,”pungkas dia.(*)
Editor. : S.S.Suhara