Foto: Kadis Perindag Yudhitya Wahab saat mengikuti ujian KPLB
PIKIRANPOST.COM– Tuduhan atas kasus dugaan permainan kenaikan pangkat dan lelang jabatan serta proyek fiktif yang dialamatkan kepada Disperindag Maluku Utara langsung ditanggapi oleh Yudhitya Wahab selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara.
Kepala Dinas Perindag Maluku Utara Yudhitya Wahab kepada media ini, Minggu (24/12/2023), mengatakan terkait dengan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ( KPLB ) itu merupakan prosedur resmi yang di atur berdasarkan Perka BKN nomor. 29A tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan / Persetujuan Kenaikan Pangkat Luar Biasa.
KPLB, kata dia, di berikan kepada PNS 1 tingkat lebih tinggi tanpa terkait jenjang pangkat normal/ reguler ( 4 tahun) dan diberikan kepada PNS dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir.
“Sementara saya dalam pangkat 1Va pada tanggal 1 Oktober tahun 2020 dan mendapatkan KPLB pada 1 Oktober 2022 artinya bahwa sudah memenuhi syarat karena sudah 1 tahun lebih dalam pangkat terakhir,”kata dia.
Dia bilang, KPLB itu adalah mekanisme resmi dan tidak bisa di manipulasi, karena melalui dua tahap seleksi. Yang pertama seleksi administrasi dan kalaupun lulus baru akan di panggil untuk mengikuti sidang KPLB yang di pimpin langsung oleh Kepala BKN, Wakil Kepala BKN, Sekretaris BKN dan 4 Deputi BKN selevel eselon 1.
Setelah itu lanjut dia, para penguji melakukan sidang tertutup untuk melakukan penilaian terhadap para peserta KPLB,” Dan alhamdulillah kami dinyatakan lulus dan dikeluarkan Nota Dinas Nomor: 191/MP.01.01/ND/D.II/2002 tentang Penyampaian Data Pegawai KPLB. Jadi ini tidak main- main dan tidak gampangan seperti yang dilihat dari kacamata pendengki. Hanya yang terbaik saja yang bisa lolos KPLB,”papar dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, KPLB juga tidak ada hubungannya dengan Inovasi Daerah karena KPLB itu yang dinilai adalah kinerja personal,” Kami menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh salah seorang ASN Pemprov Malut yang berkolaborasi dengan LSM karena merasa iri dengan pencapaian kami. Dan terkait hal ini kami akan melaporkan secara resmi kepada APIP maupun APH terkait dugaan upaya Kriminalisasi dan Pencemaran nama baik,”janji dia.
Sementara terkait proyek. Dia mempertanyakan kembali apanya yang fiktif.” Tender fisik saja belum kok dibilang fiktif, proses perencanaan, pembebasan lahan oleh Disperkim, Kajian Lingkungan serta Master Plan tentu saja harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pembangunan fisik berjalan. Ini semua dugaan tidak berdasar dan lebih mengarah pada penggiringan opini publik,”pungkas dia.(*)
Editor. : S.S.Suhara