Oleh: Fahrul Abd Muid/ Penulis adalah Dosen IAIN & Sekretaris ICMI Kota Ternate-Maluku Utara
PEMILIHAN UMUM wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala setiap 5 (lima) tahun sekali.
Asas-asas ini merupakan fondasi pertama dan utama yang menjadikan bangunan rumah pemilu kita menjadi kuat, kokoh dan megah. Maka, salah satu syarat paling utama agar pelaksanaan pemilu itu sukses yaitu wajib adanya, daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Dan, ketiga jenis pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum wajib berpegang teguh pada salah satu asas pemilu yaitu asas “rahasia” dalam memberikan hak suaranya pada tahapan pemungutan suara di TPS.
Oleh karena itu, bagi pemilih agar jangan sampai membuka atau memberitahukan hak pilihnya kepada orang lain atau kepada siapa pun karena, hak suaranya untuk memilih peserta pemilu partai politik, dewan perwakilan daerah, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah bersifat “rahasia”, hanya dirinya sendiri yang mengetahuinya dan Tuhan-Nya pada, saat pemilih hendak melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara pada tanggal, 14 Februari 2024.
Maka, pemilih yang seperti ini masuk dalam kategori sebagai pemilih yang berhasil menjaga yang namanya “syari’at pemilu”, dan kepadanya akan terhindar dari kejamnya “fitnah pemilu” pasca pemungutan suara karena, sebagai pemilih dia, bisa dikatakan memiliki kemampuan yang luar biasa, dapat mengendalikan hawa nafsunya untuk kemudian dia tidak pernah memberitahukan rahasia pilihannnya kepada orang lain bahwa, kepada peserta pemilu yang mana dia akan coblos surat suaranya di TPS. Dan, pemilih dalam menggunakan haknya agar, menyembunyikan pilihannya sebelum, sesudah dan setelah melakukan pencoblosan di TPS.
Pemilih jangan pernah membuka rahasianya sendiri kepada orang lain setelah selesai menggunakan hak suaranya di TPS karena, hal itu akan berdampak secara psikologi yang tidak baik dalam diri pemilih itu sendiri dan berpotensi akan merusak sendi-sendi pemilu yang berasaskan “rahasia” tersebut.
Dan, sebaliknya, bilamana ada pemilih yang tidak bisa menjaga rahasia pilihannya, karena dia sangat bernafsu untuk memberitahukan rahasia pilihannya kepada orang lain tentang siapa peserta pemilu partai politik, DPD, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan dia coblos di TPS. Maka, pemilih yang seperti ini, masuk dalam kategori sebagai pemilih yang nyata-nyata gagal menyembunyikan pilihannya untuk keselamatan dirinya sendiri.
Maka, dampak negatif yang nantinya dia akan terima dan rasakan jika, pihak yang dia coblos pada akhirnya tidak terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota maka, konsekuensinya adalah si pemilih akan alami suasana kebatinan yang tidak stabil dialaminya karena, pemilih telah menyandra dirinya sendiri dan, anda akan selalu merasa tidak enak dan, pastinya orang lain yang telah sejak awal mengetahui pilihannya akan berpotensi mencibirnya serta berpotensi melahirkan dendam-dendam politik pasca pelaksanaan pemilihan umum.
Realitas yang seperti ini, kebanyakan selalu dialami oleh masyarakat yang ada di desa sehingga, jika pihak yang anda sudah terlanjur memberitahukan perihal siapa pilihan anda kepadanya maka, ketika caleg nya menang dalam pemilu dan duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota maka, pemilih yang memberikan hak pilihnya pasti merasakan senang, gembira dan menyatakan bahwa, anggota dewan ini adalah miliknya dan bukan milik anda karena, pilihan anda sudah diketahui lebih awal oleh orang lain akibatnya, anda sebagai pemilih yang tidak sanggup untuk menyembunyikan pilihan anda. Maka, si caleg yang telah terpilih itu, ketika duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota maka, cukuplah dia hanya memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi pemilih yang telah memilihnya dan, bukan pada anda yang tidak memberikan hak pilih anda kepadanya.
Maka, dalam pelaksanaan pemilu anda, sebagai pemilih diharuskan agar jangan pernah memberitahukan pilihanmu kepada orang lain tapi, anda wajib menyembunyikan pilihanmu sehingga, tidak ada pihak mana pun yang mengetahui bahwa, sebenarnya anda ini pilih siapa dalam proses pemungutan suara di TPS.
Apalagi, jika ada pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS dengan cara memotret dan/atau merekam surat suara yang telah selesai dicoblos itu dengan menggunakan handponenya, kemudian anda menyebarkan pilihannya itu ke media sosial dan seterusnya maka, anda merupakan pemilih yang tidak cerdas dalam menggunakan hak pilih anda dan, hakikatnya anda sudah berhasil memalukan dirinya sendiri.
Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh KPU bahwa, pemilih yang hendak akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara di TPS maka, dilarang untuk membawa handpone di bilik suara agar, tidak bisa dilakukan pemotretan dan perekaman ketika pemilih akan melakukan pencoblosan surat suara.
Peraturan ini, amat sangat mashlahah bagi pemilih agar terjaga dan terjamin kerahasiaan pilihannya karena, yang namanya rahasia dalam pemungutan suara itu hanya bisa diketahui oleh 2 (dua) orang saja yaitu, pertama, sebagai pemilih dan kedua, yakni Tuhan-Nya. Semoga bermanfaat tulisan ini, wallahu a’lam bishshawab.(*)