LAMBATNYA penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Disperindakop Provinsi Maluku Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadi sorotan HMI Cabang Ternate.
Pasalnya, mereka menilai bahwa kasus ini bukan perkara baru, bukan pula minim data, sebab sejak 2019, audit Badan Pemeriksa Keuangan telah didorong terkait dugaan penyimpangan anggaran subsidi Program Pasar Murah.
“Dalam rentang waktu tersebut, media secara konsisten mengungkap indikasi proyek fiktif, mark-up anggaran, manipulasi administrasi, tanda tangan fiktif, dugaan gratifikasi jabatan, hingga potensi aliran dana politik, dengan nilai kerugian negara yang dilaporkan mencapai puluhan hingga lebih dari seratus miliar rupiah,”kata Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate Ilham Pratama melalui press realise pada Selasa (20/1/2026).
Ilham mengatakan rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa perkara Disperindag Maluku Utara memiliki dimensi sistemik, bukan insidental. Lebih jauh, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sendiri telah mengakui secara terbuka bahwa perkara ini ditangani dan masuk tahap penyidikan.
Apalagi, lanjut dia pernah dilakukan penggeledahan di Kantor Disperindag dan BPKAD Provinsi Maluku Utara, disertai penyitaan dokumen di beberapa lokasi. Dalam hukum acara pidana, tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak dapat dilepaskan dari adanya dugaan kuat tindak pidana dan kebutuhan pembuktian yang mendesak.
“Dengan demikian, klaim bahwa perkara ini masih “dikaji” atau “didalami” menjadi tidak rasional secara hukum,”ucapnya.
Lebih lanjut kata dia di tengah kelengkapan data, pengakuan penyidikan, dan tindakan upaya paksa, Kejati Maluku Utara justru gagal menunjukkan keberanian paling mendasar dalam penegakan hukum penetapan tersangka. Kegagalan ini tidak dapat lagi ditafsirkan sebagai kehati-hatian, melainkan sebagai bentuk kelumpuhan institusional atau pembiaran yang disengaja.
“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dalam konteks ini, patut dipertanyakan independensi dan integritasnya. Ketika perkara dengan bukti berlapis, nilai kerugian besar, dan sorotan publik luas dibiarkan menggantung tanpa tersangka, maka institusi penegak hukum tidak sedang melindungi hukum, melainkan melindungi kekuasaan,”paparnya
Dia bilang, penundaan yang terus-menerus justru memperkuat dugaan bahwa kasus ini dipelihara sebagai komoditas politik dan birokrasi, bukan dituntaskan sebagai kewajiban konstitusional. Situasi ini juga mempertegas wajah ketimpangan penegakan hukum di daerah.
Pasalnya, apabila yang terjerat adalah rakyat kecil maka diproses lebih cepat dan tegas, sementara elite birokrasi yang mengelola anggaran publik bernilai besar justru diberi ruang aman melalui kelambanan dan ketertutupan. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang secara teoritik bertentangan dengan prinsip equality before the law.
“Kegagalan Kejati Maluku Utara dalam menetapkan tersangka merupakan pelanggaran terhadap tanggung jawab institusional-nya sebagai penegak hukum. Dalam negara hukum, pembiaran terhadap korupsi yang telah terang secara faktual adalah bentuk kejahatan institusional, karena membiarkan kerugian negara dan ketidakadilan sosial terus berlangsung,”tandasnya
Olehnya itu, HMI Cabang Ternate memberikan peringatan apabila dalam waktu dekat Kejati Maluku Utara tetap gagal menetapkan tersangka secara transparan dan akuntabel, maka Kejati Malut akan dilaporkan ke Kejagung dan Presiden Prabowo Subianto, atas dugaan ketidakseriusan, pembiaran, dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi di Maluku Utara.(Red)






