Tolak Pernyataan Provokatif Anggota DPRD Provinsi: Hentikan Politik Kebencian dan Hargai Intelektualisme

Ketua ICMI Maluku Utara, Zainal Abidin Marasabessy

PENGURUS Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Maluku Utara menyatakan kecaman keras terhadap pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK yang dinilai tidak hanya tidak beretika, tetapi juga mengandung unsur hasutan tindak pidana kekerasan.

Pernyataan anggota dewan yang menyebutkan hasutan “Bilang Lansung baku bunuh sudah” serta merendahkan kegiatan diskusi buku sebagai hal yang “tidak bermanfaat” adalah sebuah kemunduran besar bagi iklim demokrasi dan pertumbuhan intelektual di Bumi Kie Raha.

Pertama, terkait hasutan Pembunuhan.
Pemuda ICMI Malut menilai pernyataan tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum. Sebagai seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menyampaikan aspirasi, seorang anggota DPRD justru terang-terangan menyuarakan kekerasan.

“Bahaya Sosial: Kami mengingatkan bahwa ujaran kebencian dengan muatan kekerasan dapat memicu konflik horizontal di masyarakat yang memiliki potensi disintegrasi. Kami mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Maluku Utara, untuk segera memproses pernyataan tersebut secara profesional dan transparan guna memberikan efek jera,”kata Ketua Pemuda ICMI Maluku Utara Zainal Abidin Marasabessy kepada media, Selasa (31/3/2026).

Kedua, Menghina Diskusi Buku adalah Menghina Akal Sehat.

Ia mengatakan bahwa Pemuda ICMI Malut juga menyayangkan pernyataan sinis yang merendahkan kegiatan diskusi buku. Sebagai organisasi yang lahir dari rahim cendekiawan, ICMI memandang diskusi buku adalah ruang penting untuk menguji gagasan, membangun peradaban, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

Anti Intelektualisme: Meremehkan aktivitas literasi adalah bentuk pembodohan publik. Maluku Utara sedang berproses untuk maju.” Kita membutuhkan lebih banyak ruang diskusi, bukan sebaliknya. Sikap anti intelektualisme seperti ini justru memperlihatkan ketidakmampuan seseorang dalam memahami dinamika kebangsaan yang kompleks,”ujarnya.

Tuntutan:

Sebagai bagian dari elemen pemuda dan cendekiawan di Maluku Utara, kami:

1. Menuntut Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang bersangkutan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Maluku Utara dan mencabut pernyataan hasutan serta penghinaan terhadap kegiatan intelektual tersebut.

2. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk memberikan sanksi moral dan etik yang tegas kepada anggota dewan yang bersangkutan. Pernyataan tersebut telah mencoreng institusi legislatif yang semestinya menjadi rumah demokrasi.

3. Mengimbau aparat kepolisian untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjaga stabilitas keamanan daerah.

Olehnya itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku Utara untuk tidak terprovokasi oleh ujaran-ujaran kebencian. Mari jaga perdamaian dan terus kobarkan semangat literasi sebagai fondasi membangun Maluku Utara yang berkeadaban.

“Apa yang dilakukan oknum tersebut sejatinya adalah pengkhianatan terhadap amanah konstituen. Pejabat publik terikat pada kontrak sosial yang menuntut standar moral lebih tinggi daripada warga negara biasa. Jika standar moral ini diabaikan, maka ia telah kehilangan legitimasi etikanya,”pungkas dosen muda IAIN Ternate itu.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *