PEMILIHAN Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026. Penentuan kepala desa baru akan diputuskan melalui musyawarah yang melibatkan 41 perwakilan warga, Rabu (20/5/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pulau Morotai, Muzakir Sibua, menyapaikan bahwa Desa Sambiki Baru menjadi desa pertama di Pulau Morotai yang menggelar Pilkades PAW tahun ini. Setelah itu, empat desa lain akan menyusul.
“Desa Sambiki Baru yang pertama melaksanakan Pilkades PAW, empat desa lainnya akan menyusul,” kata Muzakir saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, Pilkades PAW kali ini diikuti oleh tiga calon kepala desa, dengan komposisi dua calon berasal dari unsur Pemerintah Desa dan satu dari unsur masyarakat.
“Tidak ada calon dari PNS. Dua orang berasal dari unsur Pemdes, yakni Sekretaris Desa dan salah satu anggota BPD, sedangkan satu calon lainnya dari unsur masyarakat,” ujarnya.
Menurut Muzakir, mekanisme pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat, yang melibatkan unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kelompok tani, kelompok nelayan, hingga perwakilan Rukun Tetangga (RT).
Masing-masing RT diberikan kuota maksimal lima orang perwakilan untuk mengikuti musyawarah tersebut. Berdasarkan informasi dari panitia, jumlah peserta yang akan menentukan hasil Pilkades PAW diperkirakan mencapai 41 orang.
“Informasi dari panitia, peserta musyawarah kurang lebih 41 orang perwakilan,” jelasnya.
Meski begitu, Muzakir berharap seluruh perwakilan dapat hadir. Namun, pelaksanaan musyawarah tetap dinyatakan sah apabila memenuhi syarat kuorum, yakni dihadiri minimal separuh dari total peserta.
“Yang jelas harus setengah dari jumlah peserta. Kalau dari 41 orang, minimal sekitar 21 orang hadir, maka musyawarah sudah dianggap sah,” katanya.
Apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan atau mufakat, maka mekanisme berikutnya adalah pemungutan suara (voting). Pemenang akan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dengan ketentuan 50 persen ditambah satu suara.
“Kalau tidak mufakat, maka dilakukan voting. Selisih satu suara saja sudah dianggap menang,” tambah Muzakir.
Muzakir, juga menegaskan bahwa proses musyawarah akan dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara teknis pelaksanaan Pilkades sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia.
“BPD hanya memimpin jalannya musyawarah, selebihnya panitia yang melaksanakan,” tandasnya.
Terkait tahapan uji kelayakan calon, Muzakir memastikan proses tersebut tidak dilakukan karena jumlah kandidat hanya tiga orang. Sesuai aturan, uji kelayakan baru diwajibkan jika jumlah calon melebihi tiga orang.“Kalau hanya tiga calon, tidak perlu lagi dilakukan uji kelayakan,” pungkasnya.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






