Oleh: Fahrul Abd. Muid/Penulis Adalah Dosen Pada Fakultas Ushuluddin IAIN Ternate-Maluku Utara
PASCA TAHAPAN pemungutan dan penghitungan suara di TPS jangan dikira bahwa, pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024 telah usai kawan, justru belum selesai kawan.
Prosesnya masih terus berlanjut dengan tahapan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu partai politik dan pasangan calon pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu dari seluruh TPS yang berbasis Desa dan/atau Kelurahan yang wajib dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan.
Kemudian, PPK wajib untuk menyerahkan hasilnya kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu partai politik dan pasangan calon dari seluruh Kecamatan yang berada pada Wilayah Kabupaten/Kota dalam rapat yang wajib dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu, dan KPU Kabupaten/Kota kemudian wajib menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan peroelahan suara peserta pemilu partai politik dan pasangan calon di wilayah Kabupaten/Kota.
Dan, selanjutnya hasil dari rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu pada tingkat Kabupaten/Kota tersebut, wajib diserahkan kepada KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu dalam rapat yang wajib dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu Provinsi.
Dan, selanjutnya KPU Provinsi melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu dalam rapat yang wajib dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu Provinsi. Kemudian KPU Provinsi wajib mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara peserta pemilu.
Lalu kemudian, KPU Provinsi wajib menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta pemilu di tingkat Provinsi dan, KPU Provinsi wajib mengumumkan secara resmi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu kepada masyarakat melalui media.
Maka, KPU wajib membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu yang disampaikan oleh KPU Provinsi. Kemudian, KPU melakukan rekapitulasi terhadap hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu dalam rapat rekapitulasi terbuka secara Nasional yang wajib dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu.
Selanjutnya, KPU wajib mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu dan, KPU wajib hukumnya menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu. Berharap, agar semua pihak dapat mengetahuinya, maka KPU wajib mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu serentak 2024 kepada masyarakat melalui media masa.
Jadi, tidak ada pilihan lain bagi peserta pemilu partai politik dan pasangan calon agar tetap, bersabar untuk menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh KPU paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara untuk menetapkan hasil pemilu saya, anda dan kita semua.
Tapi, di lapangan pada pelaksanaan tahapan pemilu hari ini justru berkata lain yang pada realitasnya banyak sekali terjadi inovasi dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang hendak ingin menggapai kemenangan dalam pemilu ini dengan menggunakan cara-cara yang curang karena hasil perolehan suaranya di setiap TPS sangat nihil alias Nol.
Maka, menurut ijtihadnya bang Napi bahwa, kecurangan pemilu itu terjadi bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya tetapi, justru karena ada kesempatan untuk melakukan potensi kecurangan itu dengan menggunakan berbagai macam metode dan metodologi yang salah satunya adalah terjadinya pelanggaran kecurangan pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dan adat kecurangan semacam ini biasanya dapat dilakukan oleh penguasa yang sedang berkuasa karena memiliki instrumen kekuasaan yang kuat.
Dan, yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan bentuk pelanggaran kecurangan pemilu yang berisfat TSM adalah Bawaslu itu sendiri dengan cara menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran kecurangan pemilu tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Jika, pasangan calon yang dilaporkan itu, bilamana terbukti dalam fakta-fakta persidangan Bawaslu terbukti melanggar ketentuan tentang pelanggaran kecurangan pemilu yang bersifat TSM, maka, Bawaslu akan menerbitkan keputusan kepada KPU sanksi administrasi pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Maka, jika ada niat untuk melakukan kecurangan pemilu tapi, pada saat yang sama, tidak ada kesempatan maka, justru niat itu tidak akan terlaksana. Dan, wajib hukumnya bagi semua pihak untuk bergandengan tangan agar kemudian mengunci pintu kecurangan pemilu rapat-rapat, sehingga tidak pernah ada lagi yang namanya kesempatan untuk melakukan kecurangan dalam pemilu.
Ada semacam kaidah yang dianut oleh pihak-pihak al-maqshud bahwa, jika hendak keluar sebagai pemenang dalam pelaksanaan pemilu, maka wajib hukumnya dengan cara melakukan kecurangan pemilu karena, yang namanya pemilu itu tanpa adanya kecurangan bukan namanya pemilu kawan.
Kaidah ini, sangat salah kaprah dan jangan diamalkan kaidah ini karena sangat sesat dan menyesatkan dalam pelaksanaan pemilu yang berdasarkan pada prinsip, jujur dan adil. Maka, yang ada adalah bahwa, pada pelaksanaan pemilu itu tanpa adanya praktik-praktik kecurangan yang dengan sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu karena, yang namanya main curang dalam pelaksanaan pemilu itu adalah hukumnya haram dan jika status hukumnya sudah menjadi haram maka, itu adalah perbuatan dosa yang kemudian diistilahkan dengan sebutan “titik-titik noda pemilu” kawan.
Jika, anda terpilih menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan jalan anda melakukan kecurangan pemilu, maka, seluruh pendapatan anda selama 5 (lima) tahun itu adalah anda memakan uang haram kawan.
Menghadapi gelombang tsunami kecurangan pemilu serentak 2024 kali ini justru, menjadi tantangan terbesar bagi penyelenggara pemilu baik, KPU secara berjenjang yang memiliki kewenangan terbesar dalam memutuskan tentang siapa peserta pemilu yang akan menang dan siapa yang akan kalah pada pelaksanaan pemilu hari ini, dan tentunya harus berdasarkan perolehan suara di TPS secara objektif bukan, berdasarkan pertimbangan adanya praktik transaksional fulusiyyah yang telah diterima
kawan. Sedangkan, Bawaslu secara berjenjang yang memiliki kewenangan terbesar agar, secara objektif wajib melakukan pengawasan melekat yang ketat dan juga tajam untuk menjamin agar, pelaksanaan tahapan pemilu hari ini harus benar-benar dipastikan tahapannya berintegritas dan transparan serta yang tidak kalah pentingnya agar Bawaslu tampil kemuka sebagai wasit yang adil untuk membela mati-matian sesuatu yang benar, bukan membela mati-matian sesuatu yang tidak benar karena telah terima bayaran dari makhluk yang lain, dan inilah yang dinamakan sebagai titik-titik noda pemilu serentak 2024.
Oleh karena itu, terlalu tinggi ekspektasi rakyat Indonesia untuk menyerahkan urusan pelaksanaan pemilu serentak 2024 kepada penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) agar wajib hukumnya memberikan jaminan 1000 (seribu) persen bahwa, pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024 dapat dipastikan agar, prosesnya harus berjalan sesuai dengan kehendak peraturan perundang-undangan dan lebih-lebih wajib hukumnya sesuai dengan seruan perintah ajaran agama yang anda anut masing-masing untuk kemudian tidak melakukan perbuatan dosa pemilu serentak 2024.
Maka, anda pun dituntut agar lebih berani mengatakan bahwa yang benar adalah benar, yang salah adalah salah, serta anda harus berani berkata yang jujur walaupun itu pahit rasanya dan memang lagi-lagi berjuang untuk kejujuran dan keadilan pemilu itu tidak akan pernah menguntungkan anda secara pribadi untuk memperoleh keuntungan kapital yang banyak tapi, justru anda lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kawan. Semoga bermanfaat tulisan ini. Wallahu a’lam bisshawab.(*)