Oleh: Fahrul Abd. Muid/Penulis, Dosen IAIN Ternate dan Anggota Bawaslu Maluku Utara Periode 2018-2023
PENGAWASAN SECARA terminologi harus dikaitkan dengan institusi/lembaga secara kelembagaan, tidak kemudian fungsi pengawasan itu direduksi menjadi divisi pada institusi/lembaga itu sendiri.
Artinya bahwa pengawasan itu adalah miliknya sebuah institusi/lembaga, sehingga semua orang yang berada di lembaga itu memiliki fungsi dan hakikat yang sama yaitu sebagai pengawas untuk pengawasan.
Dan Bawaslu sesuai tingkatan secara kelembagaan pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan pada pelaksanaan pemilihan umum.
Maka terminologi pengawasan dalam lembaga Bawaslu secara bertingkat memiliki dua fungsi, Pertama, fungsi pencegahan (pengawasan preventif, dan kedua fungsi penindakan (pengawasan represif).
Lembaga ini dengan sendirinya akan menegaskan bahwa anggota Bawaslu secara berjenjang statusnya sebagai pengawas untuk pengawasan tahapan pemilu, dengan spirit kelembagaan inilah yang kemudian terjadi tanggungjawab pengawasan tahapan pemilu oleh anggota Bawaslu/Koordinator divisi secara berjenjang.
Secara kelembagaan bahwa Bawaslu secara bertingkat memiliki prinsip kolektif kolegial yang membutuhkan adanya pembagian divisi dan wilayah kerja yang merupakan wujud nyata untuk pembagian tugas, bukan wujud dari pemisahan tugas (kompartemen).
Ini adalah pembagian beban kerja/tugas sebagai pengawas pemilu yang wajib hukumnya melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu dan non-tahapan pemilu secara proporsional, adanya kesetaraan skill untuk menguatkan kelembagaan ini, sirkulasi informasi yang merata didalam lembaga ini.
Maka Ketua Bawaslu sesuai tingkatan menjadi “penjaga” marwah prinsip kolektif kolegial serta berfungsi untuk kontrol internal terhadap seluruh fungsi pengawasan tahapan pemilu dan tata kelola yang baik lembaga ini.
Melaksanakan rapat pleno secara internal antara Ketua dan anggota Bawaslu sesuai tingkatannya sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan pendayagunaannya (kontrol, evaluasi dan proyeksi) terhadap program kerja pengawasan.
Dan, penting sekali menjaga pola hubungan anggota Bawaslu secara bertingkat dengan sekretariat kelembagaan Bawaslu sesuai tingkatan sebagai supporting sistem sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 147-151 UU Nomor 7 tahun 2017 yang bertugas untuk meningkatkan efektifitas fungsi supporting sistem kesekretariatan.
Dengan demikian, maka kinerja kelembagaan Bawaslu Maluku Utara akan sangat mudah melakukan Internal chek and Balances karena setiap saat dapat dipastikan ketepatan prosedur yang diterapkan untuk mengurangi adanya kesalahan fatal dalam menjalankan tata kelola kelembagaan ini, mencegah perilaku yang tidak pantas terjadi, atau mengurangi resiko sentralisasi kekuasaan/kebijakan yang lebih mendominasi dan tidak memaksakan kerjasama dalam menyelesaikan tugas pengawasan tahapan pemilu yang kemudian kinerja kelembagaan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dapat dipertanggungjawabkan secara Akuntabilitas keruang Publik.
Dan akhirnya Bawaslu Maluku Utara menjadi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya, terdepan dan berani karena konsisten/istiqamah dalam melakukan tugas-tugas pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran pemilu dan menyelesaikan sengketa proses pemilu secara profesional, berintegritas, netral, transparan, akuntabel, kredibel dan partisipatif sesuai dengan asas dan prinsip umum penyelenggaraan pemilu demokratis, sehingga menumbuhkan legitimasi hukum yang kuat serta moral politik yang luar biasa dari publik Maluku Utara.
Bawaslu Maluku Utara saat ini, harus lebih tajam lagi untuk meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang inovatif serta kepeloporan untuk pelibatan masyarakat Maluku Utara dalam pengawasan partisipatif.
Ketajaman untuk meningkatkan kualitas tugas penindakan terhadap dugaan pelanggaran tahapan pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana dan high quality (berkualitas tinggi), dan mempercepat penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan di wilayah Provinsi Maluku Utara, peningkatan sumber daya manusia (SDM) pengawas dan melaksanakan tugas pengawas pemilu melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Hal-hal ini sangat strategis untuk meningkatkan kinerja kelembagaan Bawaslu Maluku Utara dan pastinya telah dilakukan dan akan terus dikerjakan secara konsisten oleh lembaga Bawaslu Provinsi Maluku Utara periode tahun 2022-2027 (2023-2028) yang saat ini dipimpin oleh Masita Nawawi Gani, SH sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan empat orang anggotanya (Suleman Patras, S.Sos, Dr. Adrian Yoro Naleng, S.IP, M.Si, Rusly Saraha, S.E,M.Ap dan Sumitro Muhamadia, S.Pd, M.Pd), dan Drs. Irwan M. Saleh, ME sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang memiliki kompetensi dan tidak diragukan lagi serta memiliki pengalaman yang panjang dalam memimpin kelembagaan Bawaslu Maluku Utara.
Kinerja pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dikerjakan oleh lembaga Bawaslu Maluku Utara, baik sesudah, sebelum dan yang akan dikerjakan hingga saat ini patut untuk diapresiasi dan diberikan pengakuan yang objektif oleh publik Maluku Utara, kenapa tidak? Karena lembaga Bawaslu Maluku Utara yang dulu, sekarang dan yang akan datang sangat aktif melakukan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan hingga saat ini.
Saat penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019, lembaga Bawaslu Maluku Utara untuk periode 2017-2022 (2018-2023) yang diketuai oleh Muksin Amrin, SH, MH dan keempat anggotanya (Masita Nawawi Gani, SH, Aslan Hasan, SH, MH, Dr. Fahrul Abd. Muid, MA dan Ikbal Ali, S.Ip) dalam bekerja sangat tajam dan cerdas untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu yang tidak mengenal lelah dan bekerja sepenuh waktu siang dan malam karena pemilu 2019 merupakan penyelenggaraan pemilu serentak pertama kali dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.
Proses dan hasil penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 di Provinsi Maluku Utara diawasi secara ketat dan berkualitas oleh lembaga Bawaslu Maluku Utara. Misalnya, jika ada setiap orang yang dengan sengaja merubah/memanipulasi hasil perolehan suara secara berjenjang, baik dari caleg sesama internal peserta pemilu maupun antar caleg di eksternal peserta pemilu dan sesama calon anggota DPD yang kemudian mencoba-coba untuk melakukan praktik-praktik kecurangan hasil pemilu 2019, maka pasti praktik curang tersebut akan diketahui oleh lembaga Bawaslu Maluku Utara dan sudah menjadi kewajiban lembaga Bawaslu Maluku Utara untuk menjaga hak pilih pemilih Maluku Utara.
Hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara adalah berdasarkan pengawasan yang ketat dan berkualitas dari lembaga Bawaslu Maluku Utara, sehingga tidak ada pihak mana pun yang berani bermain-main dengan hasilnya, karena terlalu valid dan akurat data perolehan suara setiap caleg yang dimiliki oleh lembaga Bawaslu Maluku Utara.
Pada saat penetapan hasil perolehan suara peserta pemilu untuk para caleg nya yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara, Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota, maka pihak-pihak yang belum beruntung tidak terpilih menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Maluku Utara dan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan gugatan sengketa hasil pemilu serentak tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, maka lembaga Bawaslu Maluku Utara sebagai pihak terkait berkewajiban untuk menyampaikan keterangan hasil pengawasannya pada saat sidang sengketa hasil pemilu serentak tahun 2019 dihadapan majelis sidang Mahkamah Konstitusi.
Setelah MK bersidang untuk sengketa hasil pemilu yang disengketakan itu dan kemudian memberikan keputusannya atau amar putusan, ternyata Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan berdasarkan keterangan hasil pengawasan yang dilakukan oleh lembaga Bawaslu Maluku Utara.
Maka hasil sidang sengketa hasil Pemilu serentak tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi untuk Provinsi Maluku Utara semuanya ditolak untuk seluruhnya, sehingga tidak terjadi yang namanya peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil pemilu serentak 2019 di Provinsi Maluku Utara.
Artinya, bahwa kinerja pengawasan, pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilu pada pemilu serentak tahun 2019 oleh Bawaslu Maluku Utara secara kelembagaan sangat berhasil dan wajib dipertahankan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk menampilkan kualitas pengawasannya pada tahapan pemilu saat ini yang sedang berjalan sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilu serentak tahun 2024.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 di wilayah Maluku Utara tanpa adanya pengawasan yang super ketat dan berkualitas dari lembaga Bawaslu Maluku Utara, maka berpotensi terjadinya praktik-praktik kecurangan manipulasi perolehan suara yang dapat dilakukan oleh para calon legislatif baik, sesama internal partainya dan para calon legislatif antar partai politik dan lebih-lebih jangan sampai oknum penyelenggara pemilu secara berjenjang juga ikut aktif terlibat didalamnya.
Maka, saya, anda dan kita semua menaruh ekspektasi atau harapan besar kepada lembaga Bawaslu Maluku Utara agar semakin tajam dalam melakukan tugas pengawasannya secara ketat, tegas, dan berani menjamin hak pilih pemilih Maluku Utara agar tetap terjaga kemurnian suara pemilih yang telah disalurkan hak suaranya di TPS, jangan sampai kemudian suara pemilih dicuri oleh oknum caleg pemburu suara orang lain untuk digabungkan dengan perolehan suaranya.
Hari ini banyak bergentayangan oknum-oknum caleg yang nekat bunuh diri untuk mencuri suara milik caleg lain dalam partai politik yang sama, atau dengan menggunakan cara-cara kotor untuk mengeluarkan fulusnya dengan tujuan membeli surat suara sisa (praktik jual-beli suara) dengan cara bekerjasama
dalam kejahatan demokrasi dengan oknum-oknum KPPS atau oknum-oknum PPK agar merubah angka perolehan suaranya menjadi bertambah pada hasil akhirnya.
Maka, kepada lembaga Bawaslu Maluku Utara, lakukan pengawasan yang lebih tajam dan super ketat untuk menjaga dan menjamin hak pilih pemilih. Semoga Bermanfaat. Wallahu ‘alam Bisshawab.