PIKIRANPOST.COM– Front Perjuangan Demokrasi Maluku Utara (FPD-MALUT) di Jakarta mengancam bakal menggelar aksi besar-besaran di Gedung DKPP RI.
Rencana aksi ini dilakukan lantaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia belum memberikan sanksi keras kepada oknum KPU Halsel berinisial HR diduga menerima uang dari seorang caleg dapil II Makean Kayoa.
Koordinator FPD-MALUT Jakarta, Reza A. Syadik mengatakan, ada problem serius tentang dugaan kejahatan suap didalam pemilu 2024 telah langgeng didalam proses kontestasi demokrasi di Maluku Utara Kabupaten Halmahera Selatan, tentu ini merusak kualitas demokrasi yang jujur dan adil di Indonesia.
Ia mengaku, menerima banyak informasi yang cukup mengehebohkan, seperti adanya dugaan motif penyelenggara pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat kecamatan yang memanfaatkan fungsi dan tugasnya untuk mengambil keutungan pada kontestan dengan iming-iming mengaransikan kemenangan.
“Ini adalah sesuatu yang memalukan, sebab mentalitas penyelenggara pemilu tidak dapat menjaga integritas kelembagaan KPU yang berakibat merusak citra KPU,”kata dia.
Menurut dia, berkaca pada pemilu 2014, DKPP pernah memberi sanksi kode etik pada dua komisioner KPU Kabupaten Serang, Banten, dan di pecat karena kasus suap pencalegan, bahkan Ketua KPU di pecat karna melakukan pembiaran terhadap anggotanya, padahal hanya Rp 10 juta untuk dana pengamanan, dan Rp 25 juta untuk pengamanan suara sebelum Pileg.
Namun masalah yang sama berlangsung di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara di dapil II Makean Kayoa, sejumlah oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), melakukan modus menggaransikan kemenangan pada caleg, untuk mendaptkan 1 kursi, dengan transaksi sejumlah uang yang mencapai pulahan dan ratusan juta.
Bahkan beredar bukti transaksi transfer di media online dengan nilai Rp 10 juta masuk ke rekening salah satu komisioner yang KPU Halmahera Selatan saudara Halid Rajak.
“Tentu bagi kami ini menjadi masalah serius, yang wajib di seriusi dan harus di ketahui DKPP, kami akan gelar demonstrasi dalam waktu dekat di DKPP, untuk menyerahkan bukti, agar ketua KPU Halmahera Selatan juga di panggil, sebab sama melakukan pembiaran terhadap anggotanya, dalam rangka mendesak DKPP untuk segera memberi sanksi pelanggar kode etik penyelengara pemilu,”papa dia.
Lebih lanjut kata dia, Inisial AHS di tipu dalam modus kemenangan, toh tidak mendapatkan 1 kursi juga, apalagi pengakuan melalui media online beredar, bahwa total uang yang diberikan sebesar Rp 115 juta.
Prinsipnya bukan tentang sejumlah uang yang suda sebagian dikembalikan atau belum, tapi ini tentang kejahatan Penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini adalah KPU Kabupaten dan sejumlah PPK di antaranya PPK Kayoa Utara, PPK Kayoa Induk dan PPK Makean Barat, yang memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan uang.(*)