Wakil Ketua Basnaz Maluku Utara Badaruddin Gailea
PIKIRANPOST.COM– Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara rupanya tak memperhatikan keberadaan lembaga negara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku.
Buktinya, sudah memasuki dua bulan atau sejak pelantikan pada tanggal 26 Februari 2024, para anggota dan staf Basnaz Maluku Utara belum menerima gaji, bukan hanya gaji yang belum diterima, mereka juga belum mendapatkan dana operasional .
“Iya sejak pelantikan Lembaga ini belum dibiayai oleh Pemprov Maluku utara, dan kegiatan kantor ini telah berjalan sejak pelantikan sampai saat ini namun selama itu pula masih memakai anggaran pribadi masing masing komisioner dan pegawai yang ada,”kata Wakil Ketua Basnaz Maluku Utara Drs H. Badaruddin Gailea kepada media ini, Selasa (30/4/2024).
Badaruddin yang juga Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Islam (Kahmi) Maluku Utara itu mengatakan keberadaan lembaga negara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku
Utara ibarat pepatah hidup segan mati tak mau.
Menuruti dia, Lembaga Negara yang diberikan kewenangan oleh negara untuk memakai Logo Garuda ini, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun tahun 2011. Namun di Maluku Utara tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal, sesuai amanah undang undang tersebut lembaga ini dibiayai oleh daerah sesuai
tingkatannya masing masing.
Sementara untuk kegiatan kata dia, berupa sosialisasi dan penyaluran fidyah di masyarakat sudah dilakukan di beberapa tempat dan mustahik penerima fidyah.
“Jangankan gaji komisioner dan pegawai sedangkan operasional kantor pun belum ada. Kondisi ini membuat kinerja komisioner dan pegawai sangat menurun, bagaimana meningkatkan kesejahteraan orang-orang miskin di Maluku utara, sedangkan untuk operasional kantor saja tidak ada. Apalagi gaji sampai sekarang belum ada tanda tanda akan ada dalam waktu dekat,”ungkapnya
Olehnya itu alumni IAIN Ternate meminta agar ada perhatian serius dari Gubernur dan Pemda Maluku Utara secara keseluruhan untuk serius melaksanakan amanah undang undang dan Perda Provinsi tentang Baznas di maksud.
“Saya ingin sampaikan bahwa BAZNAS ini jangan dilihat sebagai Ormas, ini lembaga resmi Negara yang diamanahkan untuk mengurusi zakat, infak, sadaqoh ummat
islam yang muzakki untuk selanjutnya disalurkan kepada mereka yang berhak menerima,”pungkas dia.
Terpisah Karo Humas Provinsi Maluku Rahwan K Suamba ketika dikonfirmasi mengenai persoalan yang dihadapi oleh anggota dan staf Basnaz Maluku Utara belum memberikan tanggapan.(*)
Editor. : S.S.Suhara