CAKADES KUKUPANG TERPILIH VERSUS BUPATI HALMAHERA SELATAN

Oleh: Fahrul Abd Muid/Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Sekretaris ICMI Kota Ternate

 

DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 pasal 27 ayat (1) bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Berdasarkan pasal ini bahwa sangat jelas kedudukan bagi setiap warga negara Indonesia di depan hukum agar wajib diperlakukan secara adil oleh negara Kesatuan Republik Inonesia di dalam mencari keadilan. Karena hanya dengan rasa keadilan inilah yang akan menjadikan negara ini terhormat di depan rakyatnya.

Salah satunya berkaitan dengan hak hukum bagi setiap warga negara Indonesia bernama Fauzi Ibrahim yang mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan hasil Pilkades yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil) oleh masayarakat Desa Kukupang. Dan hasil Pilkades tersebut dimenangkan oleh calon kepala desa saudara Fauzi Ibrahim dengan perolehan suara sebanyak 336 (tiga ratus tiga puluh enam suara) yang mengungguli 4 (empat) calon kepala desa Kukupang lainnya.

Aneh tapi nyata kawan! Pilkades Desa Kukupang yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2022 yang hasil penghitungannya dimenangkan oleh calon Kepala Desa Kukupang saudara Fauzi Ibrahim. Dan ternyata yang bersangkuatan tidak dilantik oleh Bupati Halmahera Selatan dengan alasan politik yang tidak jelas dan/atau dengan pertimbangan politik oleh Bupati Halmahera Selatan tentang like and dis-like (suka dan tidak suka) atau ada bisikan makhluk lain yang berkata kepada Bupati bahwa calon kepala desa Kukupang yang terpilih itu bukan bagian dari orangnya bapak Bupati Halmahera Selatan.

Maka, tidak boleh dilantik yang bersangkutan. Bayangkan kawan! sekelas Bupati Halmahera Selatan berpikiran serendah itu dalam Pilkades Kukupang yang nilai demokrasinya sangat tinggi karena rakyat telah selesai berdaulat dengan suara terbanyaknya kepada saudara Fauzi Ibrahim, tapi dengan entengnya Bupati Halmahera Selatan harus membatalkan perolehan suara terbanyak yang dimenangkan oleh calon kades Kukupang saudara Fauzi Ibrahim.

Ternyata kawan! bahwa perbuatan Bupati Halmahera Selatan dimaksud sangat menzalimi dan melukai hati ratusan masyarakat Desa Kukupang yang telah memberikan suaranya kepada calon kades Kukupang saudara Fauzi Ibrahim. Bupati Halmahera Selatan kemudian pada tanggal 23 Januari 2023 melantik calon kepala desa Kukupang yang kalah atas nama saudara Bahar H. Sadikin sebagai kepala Desa terpilih pada Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga Kabupaten Halmahera Selatan.

Inilah bentuk kezaliman yang sesungguhnya kawan! yang dipraktekkan secara nyata-nyata oleh Bupati Halmahera Selatan. Wahai kawan! bahwa Allah Swt tidak pernah tidur apalagi merasa ngantuk kawan! bahwa perbuatan yang paling dibenci oleh Allah Swt di atas dunia ini adalah perbuatan seorang pemimpin yang suka menzalimi hak-hak rakyatnya.
Bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan dalam menerbitkan keputusannya untuk melantik calon kepala desa Kukupang yang kalah itu, menimbulkan akibat hukum dan menimbulkan kerugian hukum bagi calon kepala desa Kukupang yang terpilih itu sebagai pemenang dalam Pilkades Kukupang menjadi hilang dan kesempatannya menjadi kepala desa kukupang juga menjadi hilang dikarenakan keputusan Bupati Halmahera Selatan yang zalim itu.

Maka, selanjutnya calon kepala desa kukupang saudara Fauzi Ibrahim melakukan gugatan kepada Bupati Halmahera Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon terhadap keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 tahun 2023 tentang pelantikan kepala desa Kukupang saudara Bahar H. Sadikin yang kalah dalam Pilkades menjadi kepala desa Kukupang terpilih oleh keputusan Bupati Halmahera Selatan.

Dalam proses persidangan gugatan atas keputusan Bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon dan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap secara terang-benderang, keterangan saksi-saksi yang ada dan berdasarkan alat bukti berupa catatan hasil penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Kukupang.

Bahwa alhamdulillah Majelis Hakim PTUN mendapatkan fakta hukum bahwa pemungutan suara pada Pilkades di desa Kukupang pada tanggal 12 November tahun 2022 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme dan kemudian fakta hukum tersebut diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang ada. Maka dalam pertimbangan hukumnya, putusan Majelis Hakim PTUN Ambon nomor 34 tahun 2023, bahwa demi menjunjung tinggi rasa keadilan dan berdasarkan kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Alhamdulillah, PTUN Ambon telah mengabulkan gugatan calon Kepala Desa Kukupang terpilih saudara Fauzi Ibrahim untuk seluruhnya. Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum terhadap keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor 131 tahun 2023 tentang pelantikan kepala Desa Kukupang yang kalah itu atas nama saudara Bahar H. Sadikin. Dan Majelis Hakim mewajibkan kepada Bupati Halmahera Selatan untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor 131 tahun 2023 tentang pelantikan kepala desa Kukupang yang kalah itu tetapi telah dilantik oleh Bupati Halmahera Selatan atas nama saudara Bahar H. Sadikin.

Ada frasa “mewajibkan” pada amar putusan Majelis Hakim PTUN bahwa kepada Bupati Halmahera Selatan wajib hukumnya saudara untuk mencabut keputusan nomor 131 tahun 2023. Karena suatu perintah yang dihukumi “wajib” dalam perspektif hukum syari’at Islam, bahwa perintah yang bersifat wajib itu adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama Islam (seorang Muslim) yang sudah dewasa dan berakal untuk melaksanakan kewajibannya.

Maka wajib disini bersifat mutlak harus dikerjakan, karena kedudukan wajib itu tidak akan pernah berubah sehingga selamanya pasti akan menjadi wajib hukumnya.

Maka Bupati Halmahera Selatan harus melaksanakan kewajibannya dengan mencabut keputusannya yang menjadi penyempurna dari kewajibannya itu sebagai Bupati Halmahera Selatan, maka hukumnya juga menjadi wajib sebagaimana dalam kaidah ushu al-fiqh dikatakan, “maa laa yatimmu al-wajib fa huwa waajibun” (tidak sempurna suatu kewajiban, jika dia juga sengaja meninggalkan sesuatu yang wajib)”.

Dan kewajiban ini jika tidak dilaksanakan oleh Bupati Halmahera Selatan maka yang bersangkutan mendapatkan dosa atas perbuatannya sendiri yang melanggar perintah agama Islam yang hukumnya wajib itu.

Apalagi Bupati Halmahera Selatan terlihat sebagai seorang Muslim yang taat beribadah kepada Allah Swt. Termasuk disini bahwa Bupati Halmahera Selatan “berkewajiban” melantik saudara Fauzi Ibrahim untuk menjadi kepala desa Kukupang terpilih sesuai dengan hasil Pilkades desa Kukupang yang telah dikuatkan kedudukan hukumnya secara Inkrah oleh Majelis Hakim PTUN Ambon.

Berdasarkan amar putusan PTUN Ambon ini, maka secara otomatis status kepala Desa Kukupang saudara Bahar H. Sadikin batal demi hukum, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan sebagai kepala Desa Kukupang untuk bertindak atas nama Pemerintah Desa Kukupang dalam kepentingan mencairkan anggaran desa Kukupang.

Dan jika yang bersangkutan masih bersih-keras utuk mencairkan anggaran desa Kukupang, maka perbuatannya berpotensi menjadi pidana karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang kepada masyarakat desa Kukupang harus melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dengan demikian, hari ini desa Kukupang mengalami yang namanya kekosongan kekuasaan atau vakum kekuasaan (vacum of power) adalah suatu kondisi yang terjadi ketika suatu pemegang kekuasaan telah kehilangan status hukumnya oleh putusan pengadilan yang telah memliki kekuatan tetap atau inkrah.

Dan disarankan kepada Ketua dan anggota BPD desa Kukupang segera melakukan rapat tertutup untuk memutuskan bahwa kepala Desa Kukupang saudara Bahar H. Sadikin tidak lagi berkedudukan sebagai kepala Desa yang sah karena telah batal demi hukum berdasarkan putusan PTUN Ambon yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) untuk kemudian disampaikan kepada BPMD Kabupaten Halmahera Selatan.

Oleh karena itu, kepada calon kepala desa terpilih saudara Fauzi Ibrahim agar segera menyampaikan somasi kepada Bupati Halmahera Selatan yang berisi tentang amar putusan PTUN Ambon dan mengingatkan kepada Bupati Halmahera Selatan segera mengembalikan hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia untuk dilantik menjadi kepala desa Kukupang.

Dan jika hak somasi ini tidak di respon secara baik oleh Bupati Halmahera Selatan, maka gunakan hak konstitusional saudara untuk segera melaporkan Bupati Halmahera Selatan kembali ke PTUN dan melaporkan yang bersangkutan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dan kepada Bupati Halmahera Selatan jika dengan sengaja saudara tidak melaksanakan amar putusan PTUN ini, maka Bupati berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang apabila dikemudian hari saudara akan mengurus persyaratan sebagai calon kepala daerah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, maka pihak Kepolisian berpotensi untuk tidak mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk saudara sebagai syarat administrasi untuk mengurus surat keterangan tidak pernah di pidana di pengadilan.

Karena saudara dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena Bupati tidak melaksanakan amar putusan PTUN Ambon.

Maka, saya menyarankan agar Bupati Halmahera Selatan sebagai penyelenggara negara harus patuh, tunduk, dan taat kepada hukum yang berlaku dan segera laksanakan amar putusan PTUN untuk melantik kepala desa terpilih saudara Fauzi Ibrahim sebagai kepala Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga Kabupaten Halmahera Selatan.

Semoga tulisan ini menjadi saran dan masukan yang positif bagi Bupati Halmahera Selatan. Wallahu ‘alam bishshawab.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *