KPK Tetap Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Gubernur Maluku Utara

Gedung Merah Putih KPK RI

PIKIRANPOST.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Tersangka merupakan pemberi suap lain ke Abdul Gani.

“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (eks Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,”kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Sementara pihak dimaksud lanjut dia adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta

Ali mengatakan identitas lengkap dan konstruksi perkaranya akan disampaikan lewat konferensi pers. Dia menjamin KPK akan mengusut tuntas kasus yang ditangani.

“Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,”tandasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di internal KPK, kedua tersangka yakni Kepala Dinas Perhubungan Malut Imran Yakub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif alias Ade Ucu

Ia berjanji KPK bakal transparan dalam proses penyidikan baru di kasus Abdul Gani Kasuba ini. “Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap,” pungkasnya.

Sebelum itu, tengah beredar luas di Maluku Utara surat dari KPK yang menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka di kasus jual beli jabatan dan fee proyek yang melibatkan mantan Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Surat penetapan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut ini sebagai tersangka bernomor, KPK Nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 yang ditandatangani oleh a.n. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b direktur Penyidikan Selaku Penyidik Asep Guntur Rahayu, tertanggal 29 April 2024. (red)

 

 

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *