Program Pengentasan Kemiskinan di Maluku Utara, Badaruddin Gailea : Merubah Penerima Zakat Menjadi Pemberi Zakat

Wakil Ketua Baznas Maluku Utara, Badaruddin Gailea 

PIKIRANPOST.COM– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku Utara sebagai lembaga resmi yang diberi kepercayaan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional, kini mulai action.

Dan pada tahun 2024 ini sejumlah program akan dilakukan salah satu program adalah yaitu merubah 50- 60 kios/ warung yang
mustahik (penerima zakat) menjadi Muzakki (pemberi zakat).

“Jadi dengan program ini kita berupaya merubah orang-orang miskin yang tangannya di bawah menjadi tangan di atas, bagian dari wujud zakat produktif,”kata Wakil Ketua Baznas Provinsi Maluku Utara Badaruddin Gailea kepada media ini, Selasa (7/5/2024).

Lebih lanjut kata dia, pengentasan kemiskinan dimaksud sasarannya adalah pelaku ekonomi kecil (Kios atau warung teh/kopi) yang masuk dalam kategori mustahik. Program ini akan melibatkan 50- 60 Pengusaha kecil (kios atau warung) yang tersebar di Kota Ternate dan Sofifi, dengan kriteria tersendiri sesuai dengan perintah Qur’an dan Hadits.

Menurut Badaruddin Gailea, program pengentasan kemiskinan bagi Mustahik ini, konsepnya sementara dirampungkan dan satu dua hari ke depan akan dilakukan observasi lokasi lokasi kios atau warung kecil yang di jadikan sasaran bantuan.

“Kita akan mendata dan kemudian menyeleksi kelayakan usaha sesuai kriteria Mustahik. Hal ini juga akan bekerja sama dengan BAZNAS Kota Ternate dalam penyaluran bantuan,”kata, Badaruddin yang dipercayakan pada Bidang Distribusi itu.

Penerima bantuan (mustahik) dalam program ini adalah mereka yang memiliki empat kriteria penting. Yaitu: para janda, memiliki anak yatim, memiliki kios/warung kecil dan bertekad untuk selanjutnya akan menjadi Muzakki.

Sumber dana dalam program pengentasan kemiskinan ini, berasal dari para Muzaakki yang dikumpulkan melalui BAZNAS Pusat, Baznas Provinsi Malut dan BAZNAS Kabupaten Kota.

Setiap kios/ warung, kata dia, masing masing akan memperoleh dana zakat dari para mustahik yang terkumpul lewat Baznas sebesar Rp 7 juta sampai Rp 10 juta. Dengan profil mustahik sebagaimana empat kriteria utama
tadi.

Dia bilang, program dimaksud juga memiliki salah satu keunggulan lain yaitu; memiliki tenaga pendampingan untuk ikut memantau dan memberi advice dalam rangka pengembagan
usaha.

“Tenaga pendamping adalah mereka yang punya wawasan usaha dan bisa
memberikan solusi-solusi konseptual pada penerima bantuan, agar kios atau warungnya bisa berkembang.
Mudah mudahan upaya kecil ini akan berubah mereka dari penerima zakat menjadi pemberi zakat,”pungkas Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Maluku Utara.(*)

Editor. : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *