Foto : Ilustrasi fajar.co.id
PIKIRANPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) seperti ketiban durian runtuh karena akan mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp Rp 315,71 miliar dari Pemerintah Pusat (Pempus).
Namun kabar gembira ini terancam hangus apabila dalam tenggat waktu yang disampaikan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate tidak ditepati.
Hal ini diketahui dalam rapat koordinasi Pemprov Malut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan KPPN Ternate di Kota Ternate, Jum’at (5/7).
Kepala KPPN Ternate, Royikan kepada sejumlah awak media menyampaikan ini dimaksudkan sebagai percepatan penyampaian dokumen pendukung untuk mendapatkan penyaluran DAK fisik tahap satu.
“Paling lambat tanggal 22 Juli 2024 pukul 17:00 WIB atau 19:00 WIT. Jadi jangan sampai lewat karena resikonya luar biasa. DAK fisik bisa tidak tersalurkan,” tegasnya
Roy juga mengingatkan, Pemprov jangan berharap ada perpanjangan dengan berspekulasi atau berandai-andai. “Jadi mohon disampaikan kepada pihak-pihak terkait jangan berharap ada perpanjangan,” cetusnya.
Roy melanjutkan, kalaupun ada perpanjangan itu sifatnya nasional. Semisal serapan DAK fisik tidak mencapai 50 persen secara nasional, maka diperpanjang sampai 15 Agustus 2024. “Itupun kalau ada, kalau nggak berarti jawaban saya tidak seperti demikian,” bebernya.
Roy mengungkapkan, Maluku Utara sampai sekarang belum ada DAK fisik yang tersalurkan sama sekali. Hal ini karena belum ada pengajuan dari sisi persyaratan kontrak-kontrak yang harus didaftarkan.
Untuk itu belum ada yang final atau selesai. Kalau proses itu sudah selesai, berarti sudah di review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kemudian diperiksa oleh BPKAD dan disampaikan ke KPPN lewat surat pengantar dari Gubernur.
Sementara itu Sekretaris BPKAD Malut, Sulik Yaya Budi Santoso saat dikonfirmasi mengaharapkan agar rekan-rekan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima DAK fisik bisa cepat menyampaikan syarat salur sebelum tenggat waktu.
“Mudah-mudahan harapan kami tidak sampai melewati tanggal 22 Juli,” ucapnya
Yaya menyampaikan, kalaupun melewati pihaknya bakal berkoordinasi dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) supaya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar ada dispensasi.
Yaya membeberkan, umumnya kendala yang dihadapi oleh OPD ialah pada proses perencanaan dokumen. “Mungkin rekan rekan-rekan OPD inilah yang seharusnya jauh lebih cepat melakukan proses perencanaannya sehingga hasilnya itu bisa segera dilakukan proses tender untuk fisik,” tegasnya menutup.
Seperti diketahui pengelola DAK fisik senilai Rp 315,71 miliar melekat pada 6 OPD dan 2 Rumah Sakit (RS), diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas pertanian, RSUD Chasan Boesorie, dan RS Jiwa Sofifi.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor S.S Suhara