FPIKIRANPOST.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Hari ini, KPK memanggil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi.
“Hari ini Rabu (7/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika dilansir dari detiknews.
Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Selain Kuntu Daud, dipanggil pula Olivia Bachmid, istri Muhaimin Syarif, tersangka penyuap terhadap AGK. Berikut pihak-pihak yang dipanggil KPK:1. DS, ajudan gubernur, 2. KD, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, 3. OB, swasta,. ZS, karyawan PT Mineral Trobos, 5. SL alias AC, direktur PT Modern Raya Indah Pratama, 6. LM, direktur PT Mineral Jaya Molagina, 7. PBH, pimpinan departemen Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, 8. KHSR, Group Head AML/APU PPT Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk.(*)