PIKIRANPOST.COM– Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara Mansur AK Mahmud secara resmi membuka kegiatan sosialisasi kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Pembukaan yang dihadiri oleh sejumlah Kabid, Reformer; Kusman Malik MA selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara beserta puluhan peserta tersebut, dipusatkan di ruang Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Sofifi Provinsi Maluku Utara pada tanggal 8 Oktober 2024.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Mansur AK Mahmud dalam sambutannya mengatakan dengan senang hati, ia mengucapkan terima kasih atas niat baik dan komitmen bapak dan ibu untuk hadir memberikan apresiasi Aksi Perubahan atas ide dan gagasan melalui sebuah inovasi unit kelembagaan dinas yang bermanfaat dimasa depan.
“Dan Insya Allah menjadi kebanggaan dan solusi bagi pengembangan dan pelayanan yang optimal terhadap KUMKM di Provinsi Maluku Utar,”kata dia.
Lebih lanjut ia menuturkan dalam momentum yang baik ini, sebuah ikhtiar telah dilakukan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara sebagai Reformer dan Inovator untuk mendorong percepatan pembangunan dan pengembangan sector KUMKM dengan berbasis penyediaan layanan oleh kelembagaan formal.
Dinamika perkembangan organisasi dinas dan kebutuhan pelayanan publik merupakan keniscayaan yang memaksa kita harus beradaptasi dan berinovasi. Optimalisasi pelayanan publik dengan pelayanan prima adalah keharusan yang tidak bisa diabaikan.
“Salah satu pilarnya yang akan dikembangkan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk membantu organisasi terhadap tugas teknis penunjang pemerintah dalam percepatan kinerja pelayanan internal dan eksternal,”tutur dia.
Olehnya itu dikatakannya dengan memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk mendesain sebuah unit organisasi yang akan dibentuk melalui Peraturan Gubernur minimal memiliki tiga alasan mendasar adalah; pertama, melaksanakan arahan Kebijakan Nasional Instansi Pembina yaitu Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu.
Kedua, optimalisasi aset-aset kelembagaan PLUT yang telah lama dibangun namun belum maksimal dimanfaatkan untuk kepentingan KUMKM. Ketiga, mengoptimalkan pelayanan terhadap pelaku usaha dan masyarakat serta wirausaha dalam pendampingan dan pemberdayaan.
Menurut dia, dari alasan yang mendasari Proyek Aksi Perubahan ini tentu akan memberikan manfaat lebih adalah meningkatkan kinerja kelembagaan yang efektif dan efisiensi dalam mendukung pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan KUMKM, dan meningkatkan kualitas dan kemampuan KUMKM dalam kontribusinya mewujudkan ekonomi masyarakat yang produktif, mandiri, dan berdaya saing.
“Dalam perspektif saya, ini merupakan ajang memperkenalkan kepada para stakeholders dan ASN dilingkungan kita dalam konsolidasi kebijakan melalui lahirnya Peraturan Gubernur untuk kelembagaan formalnya yang lama belum terbentuk dan komitmen dalam mendorong sinergitas dan kesinambungan pemberdayaan KUMKM. Momentum ini adalah media diseminasi proyek aksi perubahan dalam membangun desain besar kerja kolaboratif mewujudkan UPTD PLUT KUMKM,”paparnya.
Seraya menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan langkah kongkrit percepatan kinerja kelembagaan internal Dinas Koperasi dan UKM dalam konsolidasi penguatan program dan implementasi pelaksanaan pelayanan konsultasi dan pendampingan yang tepat sasaran dimasa yang akan datang.(*)
Editor : S.S.Suhara