Ini Wujud Komitmen Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Maluku Utara Untuk Mustahik Diakhir Tahun 2024

Komisioner BAZNAS Provinsi Maluku Utara

KELESUAN yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku Utara selama ini terasa mulai menggeliat. Pasalnya dua kegiatan besar dan strategis dilaksanakan menjelang akhir tahun 2024 ini, sebagai wujud komitmen terhadap mustahik.

Menurut Badaruddin Gailea selaku Wakil Ketua Bidang Pendistribusian, ada dua kegiatan dimaksud adalah; pinjaman lunak yang diberikan kepada 39 orang mustahik dari pedagang kecil pasar Gamalama dan pelaksanaan rakorda BAZNAS Provinsi, dimana akan menyusun dan merencanakan pengumpulan, pendistribusian, pelaporan serta pendampingan untuk program program BAZNAS pusat.

Memang baru sedikit, lanjut Badaruddin apa yang bisa di lakukan terhadap mustahik penjual di pasar Gamalama, anggarannya dari BAZNAS pusat kurang dari 200 juta. Dana ini mereka mengelola lewat mesjid yang ada di terminal Gamalama.

‘Ini adalah dana bergulir yang dikelola mesjid, pinjaman tanpa bunga. Jadi mesjid diharapkan bisa menjalankan ini dengan baik sehingga dalam beberapa tahun bisa bergulir ke semua pedagang kecil di gamalama,”kata dia.

Selanjutnya , jelas pria yang sering di sapa Bang BG ini, akan mengumpulkan BAZNAS Kab/ kota se Maluku Utara serta institusi terkait untuk merencanakan pengumpulan dan pendistribusian serta hal lain di tahun 2025 nanti.

Semua itu merujuk pada apa yang telah diputuskan dalam Rakornas akhir september 2024 di IKN lalu. Sebagai mana diketahui dalam Rakornas tersebut ada kesepakatan yang disaksikan oleh Mendagri Tito karnavian dan pimpinan BAZNAS RI bahwa BAZNAS Maluku Utara harus bisa melakukan pengumpulan dan pendistribusian sebesar Rp 7 miliar bagi mustahik Maluku Utara di tahun 2025.

Pengumpulan ini sangat tergantung pada potongan Zakat, infak dan Sadaqoh dikalangan ASN dan tenaga kerja swasta lain di lingkungan Maluku Utara. Karena itu kami harapkan niat baik Pemda untuk sama-sama melaksanakan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi positif Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kanwil Kementrian Agama yang berniat baik untuk merealisasikan apa yang diamanahkan oleh UU Nomor 23 tentang BAZNAS. Dan Kanwil Depag di bawah pimpinan Drs. Amar Manaf sangat banyak berbuat untuk eksistensi dan perkembangan BAZNAS Provinsi Maluku Utara,”pungkas dia.(*)

Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *