BAZNAS Maluku Utara Gelar Sosialisasi Zakat Infak Shadaqoh di 45 SKPD

Komisioner Baznas Maluku Utara bersama pimpinan SKPD lingkungan Pemprov Maluku Utara

BADAN AMIL ZAKAT Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku Utara terus menunjukkan komitmen, eksistensi, tugas dan tanggungjawabnya dalam, pengumpulan, pengelolaan Zakat Infak dan Shadaqoh guna kemaslahatan Mustahik (masyarakat ) di Maluku Utara.

Olehnya itu sejak beberapa hari ini BAZNAS Maluku Utara tengah gencar melakukan sosialisasi Zakat Infak dan Shadaqoh yang melibatkan 45 SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Pimpinan BAZNAS Maluku Utara Bidang Pendistribusian, Badarudin Gailea mengatakan sosialisasi dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Pj.Gubernur Maluku Utara NO.631 tentang pembentukan UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) tertanggal 16 desember 2024.

“Dengan terbitnya SK tersebut maka seluruh ASN akan dikenakan pemotongan infaq dan shadaqoh sesuai dengan golongan masing-masing sehingga tidak memberatkan,”papar dia.

Lebih lanjut kata dia, teknisnya dalam pengumpulan infaq dan shadaqoh ini, akan dilakukan di SKPD masing-masing karena kepala SKPD adalah ketua UPZ (Unit pengumpulan zakat infak dan shadaqoh) dan bendaharanya adalah bendahara UPZ, hal ini untuk memudahkan para ketua UPZ dalam melakukan pemotongan.

“Jadi pemotongan ini tidak spesifik ke gaji, karena banyak juga para ASN yang gajinya telah nihil. Sehingga bisa juga kepada penghasilan, jadi bisa dipotong pada TTP dan honor atau perjalanan lainnya. Intinya tidak memberatkan dan dilakukan secara ikhlas,”kata presidium Majelis Wilayah Kahmi Maluku Utara itu.

Sementara sosialisasi semuanya di pusatkan pada SKPD masing masing, lanjut mantan anggota DPRD ini, sehingga memakan waktu dua pekan yakni sosialisasinya dimulai sejak 13 januari dan baru rampungnya insya Allah di tanggal 25 januari nanti.

Sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat antara PJ. Gubernur, Sekda dan seluruh SKPD bersama BAZNAS Prov Malut pada tanggal 9 Januari 2025, menyebutkan pemotongan sadakah dan infak akan di mulai pada bulan februari 2025. Sedangkan besarannya, adalah bagi Golongan dua; tiga puluh ribu. Golongan tiga; empat puluh ribu dan golongan empat lima puluh ribu rupiah. Sementara di dalam pemotongan tersebut sudah termasuk, korpri di dalamnya.

“Kami dari BAZNAS Provinsi Maluku Utara sangat menghargai dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh PJ Gubernur soal zakat infak dan shodaqoh ini. Semoga apa yang dilakukan ini, menjadi amal jariah yang besar di sisi Allah SWT,”tutupnya.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *