2 Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, Kadis PUPR Akhirnya di Tahan

Tersangka saat digiring petugas ke Rutan kelas IIB (sumber foto cermat).

TERSANGKA Suprayidno alias S pada kasus dugaan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual fiktif pada Dinas PU-PR Tahun Anggaran 2022 akhirnya di tahan dan diamankan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.

Suprayidno alias S yang adalah Kepala Dinas PU-PR Pulau Taliabu ini sempat menghilang dan mangkir 2 kali dari panggilan jaksa pasca di tetapkan tersangka pada Senin, 3 februari 2025 yang lalu.

Kasi Intel kejaksaan Pulau Taliabu, Nazamuddin kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka S telah di periksa hari ini dan telah di tahan di rutan kelas IIB Ternate.

“Selain menahan S, dalam pengembangan dan penanganan pihak Penyidik kejaksaan Taliabu juga turut menahan tersangka baru yakni MR dalam  dugaan korupsi anggaran pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada dinas PU-PR Tahun Anggaran 2022 Dengan Pagu Anggaran Rp 4.350.000 000. Sehingga total tersangka dalam kasus ini sudah 4 orang, mulai dari MRD, HU, S dan MR. “Ungkap Nazamuddin saat kepada awak media, Senin 17 februari 2025.

Penahan ini kata Nazamuddin, untuk tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang Nomor : PRIN —43/0.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025. dan tersangka MR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN –42/0.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025 yang telah di tandatangani oleh kepala kejaksaan negeri Pulau Taliabu

“Dan setelah diperiksa sebagai tersangka, kemudian kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate. Jelasnya.

Nazamudin menjelaskan adapun peran tersangka MR yakni tersangka MR sebagai Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun, pada tahun 2022 telah diminta oleh tersangka S untuk mencari 3 (tiga) perusahaan dari wilayah Sulawesi Tengah untuk mengerjakan MCK Individual tahun anggaran 2022 di Kab. Pulau Taliabu. Selanjutnya tersangka MR membawa 3 (tiga) perusahaan yakni CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels dan CV. Generous dan setelah anggaran pembangunan MCK ditransfer ke masing-masing Rekening perusahaan tersebut.

“Kemudian tersangka S meminta tersangka MR untuk menarik uang dari 3 (tiga) perusahaan dan kemudian uang tersebut di masukan kedalam Rekening PT. DSM dan tidak lama kemudian uang tersebut ditarik dari Rekening PT. DSM dan diserahkan kepada tersangka S. “bebernya.

Sebagai informasi, dalam Kasus pembangunan MCK Fiktif ini, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 3.635.001.177,00.(*)

Penulis : LA
Editor    : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *