Rakor Bimas Islam : Optimalisasi Tusi, Wujudkan Asta Protas Kemenag

KANTOR Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara (Kanwil Kemenag Malut) gelar rapat koordinasi (rakor) penguatan tugas dan fungsi Bidang Bimbingan Islam (Bimas Islam) dilingkungan Kemenag Malut, Selasa (08/07/2025), bertempat di ruang rapat Kakanwil.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Malut, H. Amar Manaf, dan dihadiri oleh Kabag TU, Kepala Bidang Bimas Islam, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Seksi/Penyelenggara Bimas Islam, Zakat dan Wakaf, se-Provinsi Maluku Utara.

Dalam rapat ini di bahas beberapa langkah strategis untuk penguatan tugas dan fungsi Bimas Islam yaitu persiapan kerja sama dengan Pemda dan BPN terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pengembangan wakaf produktif melalui penghimpunan wakaf uang dari ASN, pengelolaan Zakat Profesi khusus ASN serta peningkatan kinerja Penyuluh Agama Islam serta penguatan citra positif Kementerian Agama melalui kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan umat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kakanwil perlu melakukan langkah-langkah strategis implementatif yang di dukung dengan payung hukum, dengan di terbitkannya Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Nomor 393 Tahun 2025

Surat edaran ini memuat berbagai langkah strategis, di antaranya:

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Seluruh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota diminta segera menindaklanjuti penyelesaian administrasi tanah wakaf melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan pengajuan sertifikasi ke Kantor Pertanahan setempat.

Optimalisasi ZIS dan Wakaf Uang ASN

Dilakukan pemotongan zakat penghasilan bagi ASN yang telah mencapai nishab untuk disetorkan ke Baznas, pengumpulan infaq dan sedekah oleh UPZ, serta penghimpunan wakaf uang yang disetorkan ke Kanwil.

Penguatan Peran Penyuluh Agama Islam (PAI)

Kepala KUA diminta menetapkan wilayah kerja PAI yang efektif, serta mendorong pembentukan TPQ atau Majelis Taklim oleh para penyuluh sebagai sarana peningkatan literasi Al-Qur’an dan pendidikan keagamaan.

Layanan Sosial Berbasis Masjid Masjid diarahkan menjadi pusat pelayanan sosial melalui kolaborasi ASN, PAI, dan tokoh masyarakat dalam pengumpulan dan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin.

Pendataan Orang Miskin oleh PAI

Setiap penyuluh wajib memiliki data orang miskin di wilayah tugasnya dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa dan tokoh agama setempat.

Monitoring dan Evaluasi Bulanan

Kepala Seksi Bimas Islam dan Penyelenggara Zakat Wakaf diwajibkan menggelar rakor evaluasi pelaksanaan edaran ini secara rutin setiap bulan, dan melaporkannya ke Kanwil saat Rakor Provinsi.

Komitmen Bersama untuk Perubahan Nyata

Kakanwil, H. Amar Manaf dalam arahannya menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen Kemenag dari tingkat provinsi hingga kecamatan dalam mewujudkan pengelolaan wakaf dan ZIS yang efektif serta berdampak langsung bagi umat.

Langkah strategis ini sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam mewujudkan Asta Protas Kementerian Agama.

Diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku Utara dapat bekerja lebih sinergis dan terukur dalam pelaksanaan program-program keumatan, serta memperkuat fungsi layanan Bimas Islam yang hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, tegas Kakanwil.(*)

Penulis : HMS
Editor. : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *