PEREDARAN minuman keras jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Patani Kabupaten Halmahera Tengah tak bisa dibendung, ini karena pelaku peredaran miras bebas pasarkan miras di kalangan anak-anak muda.
Informasi yang diperoleh media ini dari salah satu sumber terpercaya bahwa miras di pasok dari Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dengan sasaran wilayah Patani. Dan mirisnya pelaku penjualan miras adalah salah satu karyawan diduga bekerja di PT Labrosko yang lokasi bascamnya berada di Waipi salah satu dusun di Desa Yondiliu.
“Masalah miras ini kalau tidak segera diatasi secepatnya masa depan anak-anak muda bisa hancur. Iya saya dapati mereka dan mereka mengaku beli di salah satu karyawan bekerja di perusahaan bergerak di pengaspalan jalan,”kata sumber enggan namanya disebutkan, pada Minggu (21/9/2025).
Mengenai peredaran miras selama ini tak bisa diatasi menjadi sorotan, Dikri Abdul SH, salah satu Tokoh Pemuda Yondiliu mengatakan miras adalah sumber segala sumber masalah. Olehnya itu ia mendesak pihak Polsek Patani untuk segera bertindak, mengambil langkah tegas kepada setiap pelaku peredaran miras.
“Segera hentikan pelaku peredaran miras, jangan biarkan miras merusak sendi kehidupan sosial masyarakat, apalagi informasi baru-baru terjadi perkelian antar pemuda akibat pengaruh miras,”kata dia.
Hal senada disampaikan Suhardiman.S, S.Pd.B, warga Patani. Pertama ia memberikan apresiasi kepada mantan Kapolsek Patani IPDA Sudomo yang dinilai saat itu berhasil meredam bahkan dengan tegas menindak pelaku peredaran miras di wilayah Patani.
“Beliau dianggap berhasil, sebab ribuan miras tak bisa lolos, ia selalu gagalkan, beliau tindak tegas para pelaku bahkan anak-anak muda yang ketahuan pesta miras ia masukkan dalam penjara sebagai sebuah pembelajaran dan memberikan efek jera . Ketegasan ini yang kita inginkan. Saya kira pihak Polsek Patani juga punya strategi dalam pemberantasan miras di wilayah patani, sebenarnya itu yang kita inginkan ,”kata pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat 2006-2007.
Ia menjelaskan sedikit tentang larangan
minuman keras dalam Islam ditegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 90-91. Dalam ayat ini Allah berfirman: “Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undi nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” Inilah ayat yang secara tegas menetapkan larangan minuman keras dalam Islam dan masih banyak lagi ayat ayat lain yang menjelaskan itu. Belum lagi masalah kesehatan dan dampak sosial lainnya.
Ia berharap kepada pihak Polsek Patani, pihak Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat saling bahu membahu untuk memberantas miras yang beredar di wilayah Kecamatan Patani.
“Apalagi informasi sudah jelas bahwa oknum pelaku penjual bekerja di salah satu perusahaan di Patani dan saya kira dengan petunjuk awal itu sangat memudahkan pihak kepolisian dan elemen lain untuk turun ke lapangan. Sekali lagi jangan biarkan miras merusak generasi muda kita. Siapa lagi kalau bukan kita bertindak. Kalau dilihat dari letak wilayah sebenarnya sangat mudah sekali untuk hentikan miras di wilayah Patani,”ucapnya.
Seraya menegaskan bahwa, pihaknya tetap akan mengawal setiap permasalahan sosial yang terjadi di wilayah Patani. Apalagi dugaan pelaku peredaran miras sudah pernah diberi peringatan untuk tidak menjual lagi namun belakangan diketahui masih menjual.(*)