PEMBANGUNAN desa di Indonesia kerap dipersempit menjadi urusan prosedural: administrasi pemerintahan, penyerapan anggaran, dan pembangunan fisik. Cara pandang ini bermasalah, terutama bagi desa-desa yang memiliki sistem adat, budaya, dan agama yang masih hidup dan
mengatur sendi-sendi sosial masyarakat.
Desa bukanlah ruang kosong nilai, melainkan arena perjumpaan antara hukum negara, kearifan lokal, dan moralitas religius. Mengabaikan salah satu unsur ini berarti membangun di atas fondasi yang rapuh.
Di wilayah seperti Patani, Halmahera Tengah, kepemimpinan desa tidak bisa dilepaskan dari struktur adat Sangadji & Kapita Lao yang berakar pada tradisi Kesultanan Tidore, serta nilai nilai Islam yang menjadi etika sosial masyarakat.
Kepemimpinan di sini sejatinya bersifat
multidimensional: legal, kultural, dan spiritual. Namun sistem pemerintahan desa modern sering kali hanya mengakui satu dimensi legal formal dan menafikan dua dimensi lainnya.
Krisis Legitimasi: Ketika De Jure dan De Facto Tidak Bertemu
Max Weber (1947) membagi legitimasi kekuasaan ke dalam tiga tipe: legal-rasional, tradisional, dan karismatik. Dalam konteks desa adat, kepemimpinan sejatinya bertumpu pada
legitimasi tradisional dan moral. Namun negara modern hanya mengakui legitimasi legal-rasional.
Ketika kepala desa memiliki legitimasi de jure tetapi tidak memiliki legitimasi kultural, maka yang muncul adalah krisis kepercayaan dan rendahnya partisipasi masyarakat.
Sebaliknya, pemimpin adat memiliki legitimasi de facto yang kuat, tetapi karena tidak dilegalkan secara hukum, ia tidak memiliki posisi formal dalam perencanaan dan penganggaran desa. Inilah paradoks kepemimpinan desa hari ini: dua sumber legitimasi berjalan paralel tanpa
integrasi. Akibatnya, pembangunan sering kali dipersepsikan sebagai agenda negara, bukan kebutuhan kolektif masyarakat.
Urgensi Legitimasi De Jure Sistem Adat
Pengakuan de jure terhadap sistem adat bukanlah bentuk dualisme kekuasaan, melainkan strategi integratif. Elinor Ostrom (1990) menegaskan bahwa sistem tata kelola yang efektif justru lahir dari pengakuan terhadap institusi lokal yang telah terbukti mengatur sumber daya secara berkelanjutan. Dalam konteks desa, lembaga adat adalah institusi lokal tersebut.
Dengan legitimasi hukum melalui Peraturan Desa atau kebijakan daerah, adat dapat:
1. Terlibat resmi dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes
2. Menjadi bagian dari mekanisme resolusi konflik
3. Menjamin perlindungan wilayah dan hak ulayat
4. Mengelola potensi budaya secara transparan dan akuntabel.
Tanpa legitimasi de jure, adat rentan dipinggirkan, dipolitisasi, atau dikomodifikasi oleh elite lokal. Negara justru kehilangan mitra sosial yang paling dekat dengan masyarakat. Adat, Budaya dan Pembangunan Ekonomi Desa Amartya Sen (1999) memandang pembangunan sebagai proses perluasan kebebasan substantif manusia, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi. Dalam kerangka ini, budaya dan adat bukan hambatan, tetapi sumber daya pembangunan. Desa adat memiliki modal sosial (social capital) yang kuat kepercayaan, solidaritas, dan jaringan social yang menurut Putnam (1993) merupakan prasyarat keberhasilan pembangunan.
Ketika sistem adat dilegalkan, desa memiliki dasar hukum untuk mengembangkan:
• Wisata agama, adat & budaya berbasis komunitas
• Festival adat sebagai instrumen promosi daerah
• Ekonomi kreatif lokal
• BUMDes berbasis identitas budaya
Seluruh aktivitas ini berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD Desa). Tanpa legalitas, budaya hanya menjadi tontonan; dengan legalitas, budaya menjadi sumber kesejahteraan.
Agama sebagai Fondasi Etika Kepemimpinan.
Dalam masyarakat Patani, agama khususnya Islam tidak dapat dipisahkan dari adat. Prinsip adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah menemukan relevansinya di sini. Al-Ghazali dalam Nasihat al-Muluk menekankan bahwa kekuasaan tanpa moral akan melahirkan kezaliman,
sementara Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menyatakan bahwa kekuasaan hanya bertahan jika
ditopang oleh keadilan dan solidaritas sosial (ashabiyah).
Kepemimpinan Islami menempatkan pemimpin sebagai pemegang amanah (trustee leadership), bukan pemilik kekuasaan. Konsep ini sejalan dengan teori servant leadership yang dikemukakan Greenleaf (1977), di mana pemimpin hadir untuk melayani, memberdayakan, dan
menumbuhkan komunitasnya. Kepemimpinan desa yang memadukan adat dan agama memiliki basis etika yang jauh lebih kuat dibanding kepemimpinan administratif semata.
Fagogoru: Etika Lokal untuk Pembangunan Inklusif
Falsafah Fagogoru merupakan kristalisasi nilai social & budaya masyarakat Patani, Maba, dan Weda. Nilai Sopan re Hormat mencerminkan prinsip etika sosial dan kepemimpinan beradab.
Sementara Ngaku re Rasai merepresentasikan kesadaran sosial dan empati kolektif. Dalam teori
pembangunan partisipatif, nilai ini sejalan dengan gagasan Paulo Freire (1970) tentang kesadaran kritis (conscientization), yakni pembangunan yang lahir dari dialog dan kesadaran bersama.
Fagogoru menolak pembangunan yang elitis dan eksklusif. Ia menuntut kepemimpinan kolektif, gotong royong, dan keberpihakan pada yang lemah. Dalam kerangka pembangunan inklusif, falsafah ini bukan sekadar identitas budaya, tetapi pedoman etik kebijakan publik desa.
Refleksi Kritis: Desa sebagai Subjek, Bukan Objek
Masalah utama pembangunan desa hari ini bukan kekurangan program dan regulasi,
melainkan kekurangan keberanian untuk mengakui kearifan lokal sebagai bagian sah dari sistem pemerintahan. Negara sering hadir dengan pendekatan seragam, padahal desa memiliki sejarah,
adat, dan agama yang berbeda-beda. Seperti dikritik oleh Scott (1998) dalam Seeing Like a State, kegagalan pembangunan sering terjadi ketika negara mengabaikan pengetahuan lokal. Pembangunan inklusif mensyaratkan perubahan paradigma: dari desa sebagai objek pembangunan menjadi desa sebagai subjek peradaban. Legitimasi de jure sistem adat adalah pintu masuk menuju paradigma ini.
Penutup
Refleksi kepemimpinan desa yang memiliki sistem adat, budaya, dan agama harus
berangkat dari kesadaran bahwa pembangunan bukan sekadar urusan teknis, melainkan proses sosial, kultural, dan moral. Legitimasi de jure terhadap sistem adat bukan pilihan opsional,
melainkan prasyarat pembangunan inklusif yang berkelanjutan.(*)






