SETELAH polemik yang menyita perhatian publik, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai akhirnya memberhentikan Yofani Bandari dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Persoalan ini bermula sejak Yofani Bandari terseret masalah hukum dalam rentang waktu 2019 hingga 2023. Meski status hukumnya telah diketahui publik, sepanjang 2023 hingga 2025 Pemda Morotai dinilai tidak segera mengambil langkah tegas terhadap status kepegawaiannya.
Fakta menunjukkan, Yofani Bandari masih tercatat sebagai ASN aktif per 2 Juni 2024 dan bahkan tetap menerima gaji, sebagaimana tertuang dalam surat internal bernomor 000.1.4/157/VII/Setda/2025. Sementara itu, penonaktifan status ASN Yofani baru dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 800.1.6.4/01/KEP-PM/2025 yang diserahkan kepada ibu Yofani Bandari pada pada Rabu (10/12/2025) pukul 14.24 WIT.
Yofani Bandari sendiri membenarkan penonaktifan status ASN-nya. Saat diwawancarai, ia menyampaikan kritik keras terhadap sikap Pemda.
“Kalau memang mau menertibkan ASN bermasalah, seharusnya dari awal semuanya diperlakukan sama. Ini terkesan Pemda baru bergerak setelah muncul dugaan maladministrasi dan kriminalisasi terhadap saya,” ujar Yofani.
Kuasa hukum Yofani Bandari juga mengingatkan bahwa pemberhentian ASN tidak boleh dilakukan secara reaktif. Menurutnya, keputusan pemecatan harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, Surat Keputusan (SK) yang sah, serta prosedur administratif yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika tahapan tersebut diabaikan, sambungnya, Pemda Morotai berpotensi menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berujung pada konsekuensi hukum serta potensi kerugian keuangan daerah.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayang belum mendapat tanggapan.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






