KOMITMEN Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui instansi terkait untuk memudahkan warganya mengakses jalan belum semuanya dapat terwujud.
Buktinya, pembangunan jalan tani di Desa Podimor Padange, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai yang seharusnya sudah dirasakan oleh warga sejak tahun 2024 lalu, nyatanya goib alasan tidak ada bukti fisik.
Padahal, anggarannya jelas, nilainya Rp 300 juta bersumber dari APBD dan melekat di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pulau Morotai. Proyek pembangunan jalan produksi sepanjang kurang lebih 1,3 kilometer itu hingga Februari 2026 tidak ditemukan wujud fisiknya oleh warga setempat.
Berdasarkan data LPSE tahun 2024, kegiatan ini tercatat sebagai proyek swakelola dengan kode (1042477) dan dinyatakan selesai pada 17 November 2024. Namun, fakta di lapangan berbanding terbalik. Warga mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas pembangunan jalan tani di desa mereka.
Salah satu warga Desa Podimor Padange, Safrian Ligo, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai proyek tersebut hanya ada di atas kertas, sementara petani tetap kesulitan mengangkut hasil pertanian akibat tidak adanya akses jalan tani.
“Kami tidak tahu ke mana uang itu pergi, tapi yang jelas jalan tani tidak ada. Padahal kami sangat membutuhkan akses jalan yang baik untuk pertanian kami, ini harus diusut tuntas” ujar Safrian kepada wartawan, Rabu (5/2/2026).
Dalam isu ini, sejumlah pihak ikut disorot, di antaranya Kepala Desa Podimor Padange, Ketua Kelompok Tani, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pulau Morotai sebagai pemilik program.
Kepala Desa Podimor Padange, Arton Dunia, membantah terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui secara jelas proses pencairan maupun pelaksanaan kegiatan jalan tani dimaksud.
“Saya juga heran kenapa sampai saat ini proyek belum jalan. Saya bingung sistem pencairannya, saya tidak pernah terlibat. Bahkan saya merasa tidak dianggap sebagai kepala desa dalam kegiatan ini,” ungkap Arton, kamis (5/2/2026).
Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Tani Nahino, Melkianus Dama. Ia menegaskan kelompoknya tidak pernah mengelola dana ratusan juta rupiah sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen proyek.
“Kami hanya menerima sekitar Rp 4 juta untuk pengurusan administrasi ke Daruba. Bahkan cap dan buku rekening kami tidak terima, buku rekeningnya ditahan oleh penyuluh dari Dinas Pertanian. Kami tidak tahu soal pengelolaan dana proyek,” jelas Melkianus, Kamis (5/2/2026).
Ia mengaku sudah pernah diperiksa dan telah memberikan keterangan di kantor desa ketika pihak inspektorat melakukan pemeriksaan. Namun, sampai saat ini belum ada progres dan penyelesaian.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






