BERDASARKAN informasi yang dihimpun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terhadap PemKab Pulau Morotai tahun anggaran 2024 mengungkap adanya dugaan kesalahan penganggaran dengan nilai mencapai Rp60,9 miliar. Kesalahan tersebut terjadi pada klasifikasi sejumlah pos belanja daerah, di mana anggaran yang seharusnya masuk kategori belanja modal justru ditempatkan pada belanja barang dan jasa, sabtu (4/4/2026).
Dari hasil penelusuran dokumen dan uji petik realisasi anggaran, ditemukan belanja modal sebesar Rp48,21 miliar yang tidak dicatat sesuai peruntukannya. Kegiatan tersebut mencakup pengadaan tanah, pembangunan gedung, hingga pekerjaan jalan dan jaringan.
Selain itu, terdapat pula belanja hibah sebesar Rp445 juta yang dianggarkan dalam belanja barang dan jasa, khususnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal, anggaran tersebut digunakan untuk hibah bangunan ke sekolah swasta.
Informasi yang dihimpun media ini juga menyebutkan adanya belanja peralatan dan mesin senilai Rp6,32 miliar yang justru dimasukkan dalam belanja modal gedung dan bangunan, sehingga tidak sesuai klasifikasi.
Tak hanya itu, belanja hibah sebesar Rp5,92 miliar juga diketahui dianggarkan sebagai belanja modal gedung dan bangunan, meskipun peruntukannya diberikan kepada sekolah swasta dan instansi vertikal. Kondisi ini menyebabkan penyajian laporan keuangan daerah menjadi tidak akurat, karena sejumlah pos belanja tercatat lebih tinggi maupun lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Sumber internal menyebutkan, persoalan ini terjadi akibat belum optimalnya proses verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kurang cermatnya OPD dalam menyusun dokumen RKA-SKPD. Selain itu, fungsi pengawasan Inspektorat daerah disebut tidak berjalan maksimal karena tidak dilakukan reviuw terhadap dokumen perencanaan anggaran.
Sejumlah OPD yang terlibat dalam temuan ini antara lain Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Perhubungan.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






