DPD GMNI Maluku Utara Soroti Dugaan Korupsi di PDAM Pulau Morotai, Temuan BPK Jadi Dasar

Kabid aksi dan propaganda DPD GMNI Malut, Hamjad Mustika

DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara menyoroti dugaan praktik korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Morotai.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut, sabtu (4/4/2025).

Kabid Aksi dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara, Hamjad Mustika, menjelaskan bahwa dugaan tersebut memiliki dasar kuat. Hal ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK tertanggal 26 Mei 2025 yang menemukan adanya belanja operasional yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap nilai realisasi belanja operasional sebesar Rp123.503.565,00 yang tidak dilengkapi dokumen pendukung.

Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem administrasi dan pengawasan keuangan di internal PDAM Pulau Morotai. Hasil konfirmasi tim pemeriksa kepada bendahara PDAM mengungkap bahwa dana operasional tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan kebutuhan perbaikan dari tenaga teknis lapangan. Namun, pencairan dana dilakukan tanpa memastikan kelengkapan dokumen maupun bukti pertanggungjawaban yang sah.

Lebih lanjut, tim pemeriksa BPK telah memberikan kesempatan kepada pihak PDAM untuk melengkapi dokumen yang dimaksud. Akan tetapi, hingga berakhirnya pemeriksaan lapangan, pihak PDAM tidak mampu menunjukkan bukti belanja maupun dokumen pendukung lainnya. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah. Selain itu, pengelolaan PDAM juga seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 04 Tahun 2012 yang mengatur struktur organisasi dan sistem pengawasan perusahaan daerah.

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga berkaitan dengan pelaksanaan kontrak kerja tenaga ahli. Dalam perjanjian kerja disebutkan bahwa pihak tenaga ahli wajib menyusun laporan bulanan terkait progres kegiatan. Namun, kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Akibat dari berbagai persoalan tersebut, BPK juga menemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran, masing-masing pada uang representasi Direktur PDAM sebesar Rp72.945.000,00 serta gaji tenaga ahli sebesar Rp72.000.000,00.

DPD GMNI Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka menilai, jika tidak ditangani secara serius, praktik serupa berpotensi terus terjadi dan merugikan keuangan daerah serta masyarakat Kabupaten Pulau Morotai.(*)

Penulis : Moh

Editor.  : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *