Dana Desa Terblokir, 32 Aparatur Desa Tutuhu Belum Terima Honor Selama Tujuh Bulan

DI tengah suasana Natal yang seharusnya dipenuhi sukacita dan harapan baru menjelang Tahun Baru 2026, sebanyak 32 aparatur dan unsur kelembagaan Desa Tutuhu, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, justru harus merayakan momen akhir tahun dalam kondisi prihatin. Hingga akhir Desember 2025, honor mereka belum juga dibayarkan selama tujuh bulan terakhir.

Honor yang bersumber dari Dana Desa (DD/APBN) tersebut terakhir diterima pada Mei 2025. Sejak saat itu, para aparatur dan unsur kelembagaan desa tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, keamanan, hingga keagamaan meski hak mereka belum terealisasi hingga menjelang pergantian tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun, 32 orang terdampak terdiri dari LPM (3 orang), Kader Posyandu (5 orang), Guru PAUD (3 orang), Linmas (4 orang), Majelis Gereja (8 orang), Pendeta (4 orang), Tokoh Adat (1 orang), dan Ketua Pemuda (1 orang).

Salah satu anggota Linmas Desa Tutuhu, Rinto Bula, mengaku hingga kini belum menerima honor yang menjadi haknya.

“Belum ada pembayaran sampai sekarang. Kami berharap ada perhatian karena kebutuhan keluarga cukup besar, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Senada dengan itu, Ketua LPM Desa Tutuhu, Yones Bula, berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan oleh pemerintah desa dan pemerintah daerah.

“Kami berharap ada solusi agar hak aparatur dan unsur desa bisa segera dibayarkan,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Hal serupa disampaikan Yustin Saiwange, Kader Posyandu Desa Tutuhu. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski honor belum diterima, bahkan di tengah momentum Natal dan Tahun Baru.

“Kami tetap melayani, tetapi hak kami belum dibayarkan,” ungkapnya, Sabtu (27/12/2025).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tutuhu, Viktor Sadaro, menjelaskan keterlambatan pembayaran honor disebabkan Dana Desa yang terblokir sejak dirinya dinonaktifkan.

“Honor aparatur dan unsur desa bersumber dari Dana Desa. Dana tersebut terblokir sejak saya dinonaktifkan. Hal ini sudah saya sampaikan kepada Bupati, Sekda, dan OPD terkait dalam pertemuan di Kantor Bupati pada 4 Desember 2025,” jelasnya, Sabtu (27/12/2025).

Diketahui, Viktor Sadaro kembali diaktifkan sebagai Kepala Desa pada 30 Agustus 2025. Sebelumnya, roda pemerintahan Desa Tutuhu dijalankan oleh Penjabat Kepala Desa Mekse Tiala pada April–Juni 2025, kemudian dilanjutkan oleh Irwanto Pawane pada Juni–Agustus 2025.

Viktor menambahkan, setelah kembali aktif, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pendamping Desa di Daruba untuk membahas mekanisme pencairan Dana Desa yang terblokir.

“Pemerintah Desa terus berupaya agar hak aparatur dan unsur desa dapat segera dibayarkan, Hari senin 29 Desember 2025 akan kami usakan bayar 2/3 bulan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, di tengah gema Natal dan harapan baru menyongsong Tahun Baru 2026, Pemerintah Daerah Pulau Morotai dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran honor aparatur dan unsur kelembagaan Desa Tutuhu.(*)

Penulis : Moh

Editor. : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *