Ketika Hak Rakyat Direduksi Menjadi Kebaikan Penguasa dari Halmahera Tengah, Bahasa Kekuasaan dan Krisis Makna Demokrasi Lokal

Oleh: Anhar Sunardi, SE/ Putra Daerah Patani/Mahasiswa Pascasarjana MRIL Unwar

PERNYATAAN Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, yang menyebut beasiswa, layanan kesehatan gratis, serta bantuan lansia dan ibu hamil bukan sebagai hak, adalah sinyal yang
tidak boleh dianggap remeh.

Pernyataan ini bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan cerminan cara kekuasaan memandang rakyatnya. Dalam demokrasi, bahasa penguasa selalu memiliki dampak politik. Negara modern tidak hadir sebagai dermawan, tetapi sebagai penjamin hak sosial warga negara (Esping-Andersen, 1990).

Ketika hak direduksi menjadi kebaikan pemerintah, posisi rakyat ikut direduksi. Rakyat diposisikan sebagai penerima belas kasih, bukan pemilik kedaulatan. Inilah titik awal krisis makna demokrasi. Memang benar bahwa secara administratif setiap program memiliki syarat, kuota, dan mekanisme anggaran.

Namun administrasi publik tidak boleh dijadikan tameng untuk meniadakan prinsip hak. Administrasi publik justru dituntut melayani warga sebagai pemilik kedaulatan, bukan sebagai klien pasif (Denhardt & Denhardt, 2015). Syarat administratif tidak menghapus karakter hak sosial. Hak berarti negara berkewajiban menghadirkan sistem yang adil, transparan, dan
inklusif. Ketika pejabat publik menyatakan “bukan hak”, pesan yang diterima publik adalah pengingkaran tanggung jawab. Dari sinilah persoalan etika kekuasaan bermula.

Dalam kampanye dan debat Pilkada Halmahera Tengah 2024, isu pendidikan dan kesehatan tidak dikemas sebagai kebijakan teknokratis. Ia dijual sebagai sesuatu yang telah dilakukan (saat menjabat Pajabat Bupati), kembali menjadi janji moral dan simbol keberpihakan
kepada rakyat. Dengan kata lain, ini-lah Janji Politik karena telah terucap dalam kampanye dan debat kandidat. Akhirnya, rakyat memberikan mandat karena percaya pada narasi tersebut.

Ketika pasca-pemilu janji itu diredefinisi, kontrak moral tersebut terganggu. Pergeseran ini bukan soal teknis kebijakan, tetapi soal kejujuran politik. Kejujuran inilah yang menjadi fondasi kepercayaan
publik. Tapi apakah ini di pahami oleh Rakyat Pribumi Halmahera Tengah?
Pergeseran bahasa dari “hak” menjadi “bukan hak” adalah bentuk reframing politik yang berbahaya. Foucault (1980) menjelaskan bahwa bahasa adalah instrumen kekuasaan yang
membentuk realitas sosial.

Ketika hak dihapus dari kosakata penguasa, rakyat kehilangan pijakan
moral untuk menuntut. Negara kemudian tampil sebagai aktor dominan yang selalu berlindung di balik prosedur. Kritik dipatahkan dengan dalih aturan dan mekanisme. Demokrasi pun menyempit
menjadi sekadar ritual elektoral lima tahunan. Substansi kedaulatan rakyat terkikis perlahan. “Ini pasti dong badiam, apalagi kalo yang so kayang!”
Narasi bahwa bantuan bukan hak membuka ruang subur bagi politik patronase. Dalam sistem patronase, bantuan dipersepsikan sebagai jasa penguasa, bukan kewajiban negara (Kitschelt & Wilkinson, 2007).

Ini berbahaya bagi kesadaran politik warga, terutama generasi muda. Rakyat
didorong untuk berterima kasih, bukan untuk mengawasi. Kritik mudah dicap sebagai sikap tidak tahu diri. Padahal demokrasi sehat justru hidup dari kritik warga (Dahl, 1989). Ketika kritik
dilemahkan, akuntabilitas ikut melemah. Kekuasaan pun berjalan tanpa kontrol yang memadai.

Yang katong biasa bilang “perspektif hak asasi manusia, pendidikan dan kesehatan adalah hak sosial dasar”. Marshall (1950) menegaskan bahwa hak sosial merupakan pilar utama kewargaan modern. Negara tidak boleh bersikap netral terhadap pemenuhannya. Syarat administratif harus menjadi alat keadilan, bukan alat eksklusi. Jika negara gagal menjamin akses,
warga berhak menuntut. Inilah perbedaan mendasar antara negara demokratis dan negara paternalistik. Pernyataan yang menafikan hak menunjukkan kecenderungan paternalistik yang
mengkhawatirkan.

Pernyataan yang menegasikan hak rakyat juga berdampak pada legitimasi kekuasaan. Weber (1978) menegaskan bahwa legitimasi bertumpu pada penerimaan moral dan rasional
masyarakat. Program yang berjalan tidak otomatis menciptakan legitimasi. Cara kekuasaan memaknai rakyat justru lebih menentukan. Ketika rakyat merasa haknya direndahkan, kepercayaan terkikis. Data dan statistik keberhasilan tidak cukup menutup luka simbolik ini.

Dalam jangka panjang, kekecewaan berubah menjadi apatisme politik. Apatisme adalah tanda krisis demokrasi yang serius.Halmahera Tengah adalah wilayah kaya sumber daya alam dengan aktivitas pertambangan besar. Dalam konteks daerah tambang, negara seharusnya hadir lebih kuat menjamin hak sosial warga (Bebbington dkk., 2008).

Kekayaan alam tidak boleh hanya diterjemahkan sebagai pertumbuhan ekonomi, tetapi sebagai kesejahteraan kolektif. Ketika hak rakyat justru
diperdebatkan, ketimpangan struktural semakin nyata. Bahasa kekuasaan menjadi simbol distribusi yang timpang. Rakyat di sekitar sumber daya diposisikan sebagai penerima bantuan, bukan pemilik hak. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan distributif (Rawls, 1971).

Bagi generasi muda Halmahera Tengah, pernyataan ini menyisakan kegelisahan
mendalam. Pemuda/mahasiswa tidak hanya menuntut program, tetapi pengakuan atas martabat dan haknya sebagai warga. Sen (1999) menegaskan bahwa pembangunan adalah perluasan
kebebasan dan kemampuan warga. Ketika hak direduksi, kebebasan substantif ikut menyempit.

Pemuda/mahasiswa kehilangan posisi tawar moral di hadapan negara/daerah. Partisipasi politik menjadi formalitas tanpa makna. Demokrasi pun berisiko kehilangan generasi penjaganya. Ini adalah ancaman jangka panjang bagi tata kelola daerah.
Jika pemerintah daerah ingin menjaga legitimasi politiknya, bahasa kekuasaan harus dibenahi. Mengakui hak rakyat tidak berarti meniadakan kewenangan negara untuk mengatur.

Justru pengakuan hak memperkuat kepercayaan publik. Habermas (1996) menegaskan bahwa legitimasi demokrasi lahir dari komunikasi yang setara dan rasional. Bahasa kekuasaan harus
memuliakan warga sebagai subjek. Program kesejahteraan harus ditegaskan sebagai kewajiban negara. Dengan demikian, kritik tidak dianggap ancaman. Kritik menjadi bagian dari tata kelola
yang sehat.

Pada akhirnya, pernyataan politik adalah cermin cara negara memandang rakyatnya. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi fondasi relasi kuasa. Ketika hak disebut bukan hak, negara sedang menggeser batas tanggung jawabnya. Pergeseran ini tidak netral secara politik
maupun etis. Demokrasi menuntut konsistensi antara janji, kebijakan, dan bahasa kekuasaan.

Tanpa konsistensi itu, legitimasi hanya bersifat prosedural. Kekuasaan kehilangan dimensi moralnya. Dan rakyat kehilangan makna kedaulatannya.Jika hak rakyat terus dipersempit menjadi sekadar kemurahan pemerintah, maka yang sedang dibangun bukanlah demokrasi, melainkan kekuasaan yang merasa berdaulat atas rakyatnya. Bahasa “bukan hak” bukan sekadar keliru, tetapi berbahaya karena menormalisasi
pengingkaran tanggung jawab negara.

Dari sini, jarak antara penguasa dan warga kian melebar, sementara legitimasi hanya disandarkan pada prosedur elektoral yang kering makna. Rakyat yang memilih dengan harapan justru dihadapkan pada narasi kepatuhan. Kritik dianggap gangguan, bukan bagian dari demokrasi. Jika pola ini dibiarkan, Pilkada hanya akan menjadi ritual lima tahunan tanpa konsekuensi moral. Dan ketika hak tidak lagi diakui, kitorang berhak bertanya:
boitei sebenarnya kekuasaan ja borfifani (untuk siapa sebenarnya kekuasaan itu dijalankan).(*)

Daftar Pustaka

Bebbington, A., et al. (2008). Mining and social movements. World Development.
Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics. Yale University Press.
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The new public service. Routledge.
Esping-Andersen, G. (1990). The three worlds of welfare capitalism. Princeton University Press.Foucault, M. (1980). Power/Knowledge. Pantheon Books.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms. MIT Press.Kitschelt, H., & Wilkinson, S. I. (2007). Patrons, clients and policies. Cambridge University
Press.Manin, B. (1997). The principles of representative government. Cambridge University Press.Marshall, T. H. (1950). Citizenship and social class. Cambridge University Press.Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Sen, A. (1999). Development as freedom. Oxford University Press.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *