Karyawan Alfamidi Laporkan Suaminya Ke Polres Morotai Atas Kasus Dugaan Perselingkuhan

Fefi didampingi pengacara usai membuat laporan polisi

FFS alias Fefi didampingi Pengacaranya secara resmi melaporkan suaminya RGM ke Polres Pulau Morotai, Maluku Utara atas dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan.

Hal itu terpantau, selasa (20/01/2026) sekira Pukul 09.30 WIT. Fefi yang juga tercatat sebagai karyawan Alfamidi tersebut, didampingi Pengacara Veynrich T. E Merek, S.H. mendatangi Polres Morotai untuk melayangkan Laporan Pengaduan.

Veynrich ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan perihal Laporan Pengaduan terhadap suami FFS yang diduga keras melakukan hubungan gelap dengan wanita lain.

Menurutnya, status perkawinan antara Fefi dan RGM masih dinyatakan suami istri yang sah karena hingga saat ini kedua mempelai tersebut belum dinyatakan cerai oleh putusan pengadilan, bahkan proses pengurusan Gugatan Cerai ke Pengadilan pun tidak pernah dilakukan.

“Namun sayangnya, diduga keras RGM secara diam-diam sejak tahun 2024 membangun hubungan gelap dengan wanita lain sampai saat ini diduga telah dikaruniai seorang anak, dan anehnya lagi hubungan gelap RGM terlihat disembunyikan dengan rapi oleh pihak-pihak tertentu, bisa saja pihak orang tua sehingga istri sahnya, Fefi baru mengetahui kalau RGM diduga sudah mempunyai seorang anak dari wanita lain pada bulan Januari 2026,” tuturnya

Pengacara jaringan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) ini mengungkap bahwa selain dugaan anak tersebut telah bawa ke rumah RGM, perbuatan RGM dilakukan bukan hanya kali ini, tapi sudah berulang kali, hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Penyataan pada 13 Juli 2023.

“Atas perbuatan ini, klien saya, Fefi berkomitmen dan telah mengambil keputusan agar Perkara Perselingkuhan dan atau Perzinahan ini dilaporkan ke pihak berwajib agar ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,”bebernya

Walaupun saat ini, tiba-tiba adanya isu yang beredar bahwa terlapor RGM dan wanitanya itu adalah keluarga sehingga anak tersebut di asuh oleh pihak RGM, hal tersebut perlu diselidiki secara serius untuk memastikan kebenarannya, baik itu melalui tes DNA maupun lainnya karena Fefi selaku Istri Sahnya juga mengantongi bukti-bukti, petunjuk dan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada penyelidikan nantinya.

Veynrich juga menekankan bahwa perbuatan RGM tidak dapat dibenarkan secara hukum, untuk itu, pihaknya berharap Polres Morotai dapat bertindak secara profesional guna melindungi harkat dan martabat seorang perempuan/istri yang menjadi korban dikhianati yang bisa saja berdampak secara psikologi maupun sosial.(*)

Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *