PENGURUS Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP-Formapas Malut) mengecam keras aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang diduga merusak lahan persawahan warga serta menimbulkan kerugian besar bagi petani di Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa lahan persawahan di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, kembali tercemar limbah yang diduga kuat berasal dari aktivitas dua perusahaan tambang tersebut. Kondisi itu telah memicu keresahan petani dan mengancam keberlanjutan produksi pangan daerah.
“PT ARA juga diduga memanfaatkan Aparat Kepolisian untuk membungkam warga Wasilei. Dugaan ini mencuat setelah tokoh agama Desa Subaim sekaligus imam setempat, dilaporkan terancam diproses hukum oleh Polres Halmahera Timur usai membela hak masyarakat Wasile yang menuntut realisasi kewajiban perusahaan atas penggunaan tanah dan jalan tani milik warga,”ungkap dia, Jumat (23/1/2026).
Riswan mendesak Kementerian ESDM dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ARA. Desakan itu merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 65, Pasal 69, dan Pasal 70, serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 145 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH.
Formapas menilai pemerintah daerah telah lalai menjalankan fungsi pengawasan. Untuk itu Riswan meminta Kementerian ESDM dan Satgas PKH segera memgambil tindakan tegas terkait kasus kerusakan lingkungan yang diduga akibat dari Aktivitas Pertambangan PT ARA di Halmahera Timur.
“Berdasarkan laporan dari warga yang diterima Formapas, sekitar 18 hektar lahan sawah dengan usia tanam 17 hari rusak parah akibat tercemar limbah tambang. Kerusakan tersebut tidak hanya mengancam ketahanan pangan lokal, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen,”tandasnya.
Riswan juga menyinggung bahwa Wasile telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan janji pemerintah hanya sekadar slogan tanpa progres. Produksi padi terus menurun akibat pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
Formapas mendapat keterangan dari Pihak PT ARA, bahwa yang menyebabkan kerusakan lahan persawahan warga dan kerusakan air laut itu akibat dari Aktivitas Tambang PT JAS bukan dari PT ARA. Formapas menilai PT ARA ingin lari dari masalah yang mereka lakukan sendiri dan menuduh Perusahaan lain.
Formapas Malut, secara tegas mendesak kepada Kementerian ESDM, Satgas PKH dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, segera memberikan sanksi tegas terhdap berupa pencabutan IUP PT ARA.(*)






