DEWAN Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Pulau Morotai, mendesak Kejari Morotai dam Kejati Malut untuk melakukan penyelidikan pada sejumlah proyek diduga bermasalah di Dinas PUPR Pulau Morotai, pada Rabu (4/2/2026).
Dorongan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI Perwakilan Maluku Utara di Ternate.
Laporan bernomor 20.A/LHP/XIX.TER/5/2025 tertanggal 26 Mei 2025 itu ditetapkan di Ternate oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, dengan penanggung jawab pemeriksaan Marius Sirumapea, SE., M.Si., Ak., CA., CSFA.
Ketua DPC GPM Morotai, Hamjad Mustika, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR.
Dalam laporan tersebut ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 11 paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp399.978.161,01. Selain itu, terdapat pencairan melebihi nilai kontrak pada satu paket pekerjaan sebesar Rp49.494.560,00 di Dinas PUPR.
Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 (audited), Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai merealisasikan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan dengan nilai anggaran sebesar Rp92.788.008.149,00 dan realisasi belanja sebesar Rp84.491.797.941,00.
Hasil uji petik dokumen dan fisik pekerjaan oleh BPK menunjukkan kekurangan volume pada 11 paket kegiatan, di antaranya:
1. Ruas Jalan Army Dock–Pelabuhan Fery (DAK) oleh CV KI, kekurangan volume Rp420.613,04 dari nilai kontrak Rp1.731.959.778,00.
2. Ruas Sangowo Barat–Goa Popogu oleh CV J, kekurangan Rp40.706.979,04 dari kontrak Rp3.569.029.003,00.
3. Ruas Kong-Kong–Muhajerin Baru (DAK Transdes) oleh CV J, kekurangan Rp42.453.122,02 dari kontrak Rp4.025.075.000,00.
4. Ruas Kawasan Desa Pandanga (DAK Tematik) oleh CV BGP, kekurangan Rp10.061.066,80 dari kontrak Rp4.080.056.000,00.
5. Ruas Kawasan Desa Sangowo (DAK Tematik) oleh CV DPI, kekurangan Rp42.993.697,08 dari kontrak Rp5.958.045.719,00.
6. Jalan Kecamatan Morotai Selatan oleh CV BGP, kekurangan Rp128.835.224,25 dari kontrak Rp13.198.425.000,00.
7. Jalan Morotai Selatan Barat (tersebar) oleh CV BGP, kekurangan Rp78.266.709,34 dari kontrak Rp8.832.776.217,00.
8. Jalan Kecamatan Morotai Timur oleh CV G, kekurangan Rp21.373.902,67 dari kontrak Rp2.181.856.000,00.
9. Jalan Morotai Utara (tersebar) oleh CV RG, kekurangan Rp12.345.426,93 dari kontrak Rp6.593.258.320,00.
10. Rehab Jalan Hotmix Morotai Selatan oleh CV BGP, kekurangan Rp 6.874.450,57 dari kontrak Rp 2.921.256.000,00.
11. Ruas Jalan Trans AHA (DAK Tematik 3) oleh CV DPI, kekurangan Rp15.646.968,48 dari kontrak Rp 8.923.099.000,00.
Total nilai kontrak dari 11 paket tersebut mencapai Rp 62.014.836.037,00, dengan total kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 399.978.161,01.
Kepala Dinas PUPR Morotai, Fahmi Usman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa temuan tersebut merupakan proyek tahun 2024. Ia menyatakan LHP BPK sedang ditindaklanjuti dan sejumlah kontraktor telah dihubungi untuk menyetor pengembalian ke kas daerah sesuai hasil temuan.
“Proyek itu bukan di masa saya. Saya menjabat sebagai Kadis PUPR mulai Juli 2025. Saat itu masih di masa Kadis sebelumnya, Pak Hairil,” tegas Fahmi, Rabu (4/2/2026).
DPC GPM Morotai menilai temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






