Warga Kerap Kesulitan, DPRD Morotai Minta Pangkalan Minyak Tanah Dibentuk di 88 Desa

DPRD Kabupaten Pulau Morotai mendorong pembentukan pangkalan minyak tanah bersubsidi di seluruh 88 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan distribusi minyak tanah yang selama ini masih menjadi keluhan masyarakat, Rabu (17/6/2026).

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait distribusi BBM subsidi jenis minyak tanah yang digelar di ruang rapat DPRD Pulau Morotai, Rabu (17/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamat Riski, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Erwin Sutanto, serta dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Pulau Morotai, Samsul Bahri Radjab dan sejumlah pihak terkait.

Dalam rapat itu, DPRD dan pemerintah daerah membahas berbagai persoalan distribusi minyak tanah subsidi yang dinilai masih menyisakan banyak kendala di lapangan. Salah satu isu yang mengemuka adalah perubahan mekanisme distribusi setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 131 Tahun 2026.

Kepala Dinas Perindagkop Pulau Morotai, Samsul Bahri Radjab, menjelaskan bahwa kewenangan penunjukan pangkalan dan wilayah distribusi saat ini berada di tangan agen melalui pola kerja sama bisnis atau business to business (B2B). Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap distribusi dan harga jual minyak tanah subsidi.

“Kalau ditemukan ada pangkalan yang menjual di atas HET, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Tetapi untuk penunjukan pangkalan dan wilayah distribusi itu merupakan kewenangan agen,” ujar Samsul dalam rapat tersebut.

Penjelasan itu kemudian mendapat tanggapan dari anggota DPRD. Anggota DPRD Pulau Morotai, Johor Boleu, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penunjukan pangkalan oleh agen. Menurutnya, karena minyak tanah subsidi merupakan barang yang dibiayai negara, maka seluruh mekanisme distribusinya harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Agen adalah badan usaha, bukan pemerintah yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan secara sepihak. Karena itu, legalitas pangkalan harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Johor.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Suhari Lohor, menyoroti kondisi masyarakat di desa-desa yang masih kesulitan memperoleh minyak tanah subsidi. Ia menilai sistem pelayanan yang terbatas membuat sebagian warga kehilangan kesempatan mendapatkan haknya sebagai penerima subsidi.

“Banyak masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dan petani. Saat minyak tanah datang mereka sedang berada di laut atau kebun. Karena itu kami meminta agar pangkalan dibentuk di seluruh desa supaya pelayanan lebih mudah dan akses masyarakat terhadap minyak tanah subsidi semakin merata,” kata Suhari.

Sementara itu Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamat Rizki, menegaskan bahwa pembentukan pangkalan minyak tanah di seluruh 88 desa merupakan solusi yang harus segera diwujudkan. Menurutnya, keberadaan pangkalan di setiap desa akan memperpendek rantai distribusi, mempermudah pengawasan serta memastikan masyarakat mendapatkan haknya atas BBM subsidi.

“Kalau setiap desa memiliki pangkalan, maka distribusi akan lebih efektif, pengawasan lebih mudah dan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan minyak tanah subsidi. Ini yang menjadi harapan DPRD agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait” Pungkas Rizki.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *