Polisi Diminta Tindak Oknum Pelaku Penebangan Kayu illegal di Desa Waringin Obi Utara

MASYARAKAT Desa Waringi Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara meminta kepada pihak Polres Halsel untuk menindak tegas oknum Pelaku yang melakukan penebangan kayu secara Illegal di Desa mereka.

Penebangan kayu yang dilakukan oleh oknum tersebut, sudah berlangsung lama, sangat meresahkan bahkan mengancam hajat hidup masyarakat setempat.

“Bila ini masalah ini terus dibiarkan maka dipastikan 5 sampai 10 tahun ke depan, kami masyarakat Desa Waringi sulit untuk mendapat kayu,”kata salah satu warga yang namanya enggan disebutkan kepada media ini Jumat (24/7/2026)

Penebangan pohon yang dilakukan di hutan lindung tersebut, untuk kepentingan pribadi itu sangat mengancam keberlangsungan hidup warga, sebab bila pohon habis maka mereka sulit untuk mendapatkan kayu untuk kebutuhan pembangunan rumah, hajatan orang nikah, dan kebutuhan lainnya.

Selain itu juga hutan sebagai penyangga tanah dan ekosistem lainnya, sehingga kelestarian lingkungan perlu dijaga.”Mereka mengambil kayu untuk kepentingan pribadi, baru mengorbankan banyak orang, kalau hutan gundul, kita mau ambil kayu darimana lagi. Ini yang membuat kami sangat resah,”ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa, pohon yang ditebang digunakan untuk pembuatan papan dan balok, kayu itu kemudian dijual dibeberapa perusahaan di Obi.”Berdasarkan yang kami lihat kayu yang di tampung terus menerus di pantai Desa Waringi dan sangat banyak. Kami menduga mereka menjual perusahaan,”tukas dia.

Warga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan untuk mengambil tindakan cepat sehingga para oknum pembalakan liar tersebut, tidak lagi merusak hutan yang dapat merugikan masyarakat.

Media ini tetap berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak yang tuduh melakukan penebangan liar di kawasan Desa Waringi.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *