DPRD Halbar Kritisi Target Ekonomi Pemda, Belanja Pegawai Bengkak 54 Persen Dominasi Dana Pusat Capai 93 Persen

ANGGOTA Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Joko Ahadi, Memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. DPRD menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,10 persen yang dipatok Pemerintah Daerah (Pemda) terlalu tinggi dan belum realistis.

Pandangan kritis tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Halbar, Kamis,(13/8/2026). Agenda utama paripurna ini adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS TA 2027.

“Struktur ekonomi Halmahera Barat masih ditopang oleh sektor primer dan belum mengalami transformasi ke sektor sekunder atau industri seperti daerah lain di Maluku Utara. Transformasi sulit terjadi jika instrumen belanja daerah masih didominasi belanja operasi, sementara belanja modal terus dipangkas,” tulis Banggar DPRD Halbar dalam laporan resminya.

Dalam bedah dokumen KUA-PPAS TA 2027, DPRD menyoroti tiga pilar utama anggaran yang dinilai mengalami distorsi struktural.

Pendapatan Daerah (Rp 830,25 Miliar) Kemandirian fiskal Halbar berada dalam posisi lampu kuning. Struktur pendapatan masih didominasi Dana Transfer Pusat sebesar 93,58 persen, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 5,44 persen.

Belanja Daerah (Rp 801,51 Miliar). Anggaran belanja pegawai membengkak hingga Rp 438,37 miliar atau mencapai 54,69 persen dari total APBD. Angka ini melanggar regulasi batas maksimal nasional yang menetapkan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Pembiayaan Daerah. Sektor pembiayaan mencatatkan Pembiayaan Netto minus Rp 28,73 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir tahun tepat Rp 0,00.

Merespons kondisi tersebut, DPRD Halbar mengeluarkan rekomendasi tegas yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Nota Kesepakatan. DPRD mendesak Pemda menaikkan target PAD sebesar 20 persen (menjadi Rp 45,16 miliar) lewat tiga strategi. Penagihan piutang pajak tertunggak senilai Rp 14,88 miliar menggunakan juru sita, optimalisasi Opsen Pajak kendaraan (PKB dan BBNKB), serta digitalisasi lelang aset daerah yang mangkrak.

Selain itu, DPRD mewajibkan Pemda mematuhi aturan mandatory spending minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur serta memprioritaskan pelunasan utang pihak ketiga pada tahun 2027.

DPRD Halbar meminta Bupati segera mengevaluasi kinerja jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lambat merespons rekomendasi legislatif agar deviasi proyeksi anggaran tidak lagi mencederai kredibilitas keuangan daerah.(*)

Penulis : Al : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *