Tekan Peredaran Miras, Sat Samapta Polres Morotai Amankan 50 Liter Cap Tikus

Seorang anggota polisi saat mengamankan miras jenis cap tikus yang diangkut oleh pelaku dengan kendaraannya .

SATUAN Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mengamankan sekitar 50 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam razia di wilayah hukum Polres Pulau Morotai, Sabtu (5/9/2026).

Razia yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIT tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam kegiatan itu, personel menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun jalur yang kerap digunakan untuk mengedarkan miras jenis Cap Tikus.

Hasilnya, polisi menemukan dua jerigen berisi minuman keras jenis Cap Tikus dengan total volume kurang lebih 50 liter. Petugas juga mengamankan seorang penjual berinisial I, warga Desa Wawama, untuk dibawa ke Mapolres Pulau Morotai guna dimintai keterangan. Terhadap inisial I, kepolisian memberikan pembinaan dan surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan aktivitas penjualan miras jenis Cap Tikus.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan, kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penertiban terhadap peredaran miras yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas dan tidak memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, PS Kasat Samapta Polres Pulau Morotai AKP Bernikson Namotemo, S.H., mengatakan razia miras akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya preventif dan penertiban.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif miras terhadap kamtibmas.

“Razia ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penertiban untuk meminimalisir peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak negatif miras terhadap kamtibmas,” ujar Bernikson.

Ia menambahkan, penyalahgunaan miras dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas, seperti mabuk-mabukan, perkelahian, kekerasan, hingga tindak pidana lainnya.

“Kami mengimbau kepada para penjual agar menghentikan aktivitas penjualan miras ilegal. Kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjauhi miras dan menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Dalam razia tersebut, personel yang terlibat yakni Brigpol Devi Rizal Sialana, Brigpol Harjuno Hadi Prasetyo, Bripda Ifzal A. Idris, Bripda Teram Putra W, Bripda Muh Aril, Bripda Sandi Permadi, dan Bripda Aryandi Buamonabot.

Polres Pulau Morotai menegaskan kegiatan patroli, razia, edukasi, dan pembinaan terhadap peredaran miras akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Kepolisian juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak terlibat dalam aktivitas peredaran minuman keras ilegal.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *