Rumpon Dipotong! Nelayan Morotai Minta Pemerintah Beri Solusi, Bukan Sekadar Penertiban

Rumpon milik nelayan yang ikut diterribkan

SOSIALISASI dan Gerai Layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan berusaha masyarakat yang digelar di Kabupaten Pulau Morotai pada Selasa (8/9/2026).

Kegiatan ini membuka informasi bagi masyarakat, khususnya nelayan, terkait mekanisme, persyaratan, dan kepastian hukum pemanfaatan ruang laut. Namun, sosialisasi tersebut turut memunculkan persoalan legalitas rumpon di perairan Morotai.

Nelayan Morotai Utara, Yatsir Mandea, meminta pemerintah Daerah maupun pemerintah Provinsi tidak terburu-buru memotong atau memusnahkan rumpon sebelum sosialisasi perizinan menjangkau seluruh nelayan di enam kecamatan.

Menurut Yatsir, persoalan rumpon tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya izin.
Pemerintah juga perlu memastikan nelayan memahami prosedur, mengingat sebagian rumpon dibangun secara swadaya maupun melalui program desa. Ia meminta mekanisme perizinan dibuat sederhana dan tidak membebani nelayan kecil.

“Nelayan itu hidup dari laut. Kalau prosedurnya rumit, harus ada kemudahan agar mereka bisa memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Yatsir juga meminta penertiban dilakukan secara adil melalui pendataan, verifikasi kepemilikan, pemeriksaan legalitas, serta kesempatan bagi pemilik untuk memenuhi ketentuan. Pengawasan, kata dia, harus berlaku sama terhadap rumpon milik nelayan maupun yang diduga berkaitan dengan pengusaha atau badan usaha.

Ia mengaku memiliki data sejumlah titik koordinat rumpon di perairan Morotai yang dapat digunakan pemerintah untuk pemetaan dan verifikasi. Dengan data tersebut, penertiban diharapkan tidak sekadar berdasarkan laporan atau operasi lapangan, tetapi mempertimbangkan lokasi, kepemilikan, fungsi, dan status perizinan setiap rumpon.

Menurutnya, penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan edukasi dan kemudahan perizinan. Pemerintah perlu memperluas sosialisasi hingga tingkat desa agar kebijakan pengelolaan ruang laut tidak justru membuat nelayan kecil menjadi pihak yang paling dirugikan.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *