BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kekurangan volume pada 24 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Kabupaten Pulau Morotai. Nilai kekurangan volume tersebut mencapai Rp362.368.657,41.
Informasi yang dihimpun media ini, Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 2025 hingga Oktober 2025, Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, tertanggal 22 Desember 2025.
BPK mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik. Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan volume pada pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Dari 24 paket pekerjaan tersebut, nilai kekurangan volume terbesar antara lain terdapat pada Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 19 sebesar Rp45,939 juta.
Kemudian Pembangunan Landscape SD Negeri Aru Irian (DAU) sebesar Rp29,157 juta, Pembangunan Ruang Perpustakaan SMP Negeri Satu Atap sebesar Rp28,350 juta, Revitalisasi Sentra Industri Sharing Tahap III sebesar Rp28,352 juta, serta pembangunan Ruang Tata Usaha SMP Negeri 19 sebesar Rp27,703 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pada pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri Unggulan 10 Wewemo atau SD Negeri Lifao sebesar Rp26,522 juta. BPK menyatakan nilai kekurangan volume tersebut telah dibahas bersama penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kepala SKPD terkait. Dalam pembahasan tersebut, para pihak disebut mengakui dan menyepakati hasil perhitungan pemeriksaan fisik.
Penyedia juga menyatakan bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke kas daerah. Dari total Rp362,368 juta, BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp356.086.301,69, sedangkan Rp6.282.355,72 dikategorikan sebagai potensi kelebihan pembayaran.
BPK menilai kondisi tersebut disebabkan PPK kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan serta pertanggungjawaban pekerjaan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Morotai memerintahkan kepala SKPD terkait untuk menginstruksikan PPK agar lebih optimal mengendalikan kontrak serta menarik kelebihan pembayaran Rp356,086 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.
Sementara potensi kelebihan pembayaran Rp6,282 juta diminta diperhitungkan pada sisa pembayaran dan dipantau pemulihannya. Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan pekerjaan fisik tidak hanya menyangkut apakah proyek telah selesai dibangun, tetapi juga apakah volume pekerjaan yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan volume yang dikerjakan di lapangan.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






