DITEMUKANNYA Rahmayanti Dano Kader alias Ama, (18) di Desa Gorua, Kabupaten Halmahera Utara, belum sepenuhnya menjawab tanda tanya terkait keberadaannya selama hilang lebih dari sebulan.
Ikatan Keluarga Tidore (IKT) Pulau Morotai mendesak Polres Pulau Morotai mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa sejak Rahmayanti meninggalkan rumah hingga ditemukan.
Ketua IKT Pulau Morotai periode 2026-2030, Fahmi Abu Kasim, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan.
Namun, berbagai informasi yang diterima IKT dinilai perlu diuji melalui penyelidikan kepolisian, termasuk informasi mengenai pihak-pihak yang disebut mengetahui keberadaan Rahmayanti.
“Prinsipnya kami mendukung proses hukum dan segera ditindaklanjuti,” ujar Fahmi, saat diwawancarai di Sekretariat IKT Juanga, Selasa (6/10/2026) malam.
Rahmayanti merupakan warga Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya. Berdasarkan informasi yang diterima IKT, Rahmayanti ditemukan pada 6 September 2026 di sekitar rumah dinas Lapas di Desa Gorua, Halmahera Utara.
Bagi IKT, penemuan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara utuh apa yang terjadi selama Rahmayanti tidak diketahui keberadaannya.
Fahmi menyebut, terdapat informasi mengenai pihak lain yang disebut mengetahui keberadaan Rahmayanti. Salah satunya mengenai seorang oknum kepala sekolah SMA/SMK inisial YB. Namun, Fahmi menegaskan informasi tersebut harus diklarifikasi dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
“Kami dari IKT siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Ia berharap informasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap pencatatan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui keberadaan maupun perjalanan Rahmayanti.
Selain itu, terdapat informasi bahwa Rahmayanti sempat berpindah dari sejumlah lokasi sebelum ditemukan di Gorua. Berdasarkan informasi awal yang diterima Fahmi, Rahmayanti disebut sempat berboncengan sepeda motor bersama pria berinisial JB yang disebut berasal dari Desa Leo-Leo, Pulau Rao.
Rangkaian perjalanan tersebut disebut bermula dari Wayabula. Rahmayanti disebut menyeberang menggunakan perahu menuju Posi-Posi, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor menuju Leo-Leo, sebelum kembali ke Posi-Posi dan menyeberang menggunakan perahu menuju Pelita, Galela Utara.
IKT meminta rangkaian informasi tersebut diklarifikasi untuk memastikan kebenaran peristiwa dan pihak-pihak yang mengetahui perjalanan tersebut.
“Kita kawal dulu proses hukumnya. Setelah ada perkembangan dan prosesnya berjalan, nanti kita lihat lagi,” ujar Fahmi.
IKT juga mendukung langkah kepolisian apabila diperlukan gelar perkara maupun tindakan hukum lainnya. Fahmi berharap Polres Pulau Morotai memberikan kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para pihak, serta bukti yang ditemukan.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






