BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara menyoroti serius keberadaan PT Pesona Indo Makmur (PT PIM) sebagai kontraktor di wilayah operasi PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI).
Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya persoalan dugaan pencurian dan penjualan ore nikel yang dikaitkan dengan aktivitas di wilayah operasi perusahaan, ditambah kecelakaan yang melibatkan dump truck milik PT PIM.
BEM UNU Maluku Utara, Risman Taha, menilai rangkaian persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. PT ANI dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kontraktor yang bekerja di wilayah operasinya menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan.
“PT ANI jangan hanya mengejar produksi, tetapi menutup mata terhadap persoalan yang melibatkan kontraktornya. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, PT ANI harus berani memutus kontrak PT PIM,” tegas Risman.
Menurutnya, dugaan pencurian dan penjualan ore nikel harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum juga didesak melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi tindak pidana.
Selain persoalan ore nikel, BEM UNU Malut turut menyoroti kecelakaan yang melibatkan dump truck PT PIM. Peristiwa tersebut, kata Risman, harus diusut secara transparan untuk memastikan aspek keselamatan kerja dan keselamatan masyarakat tidak diabaikan.
BEM UNU Maluku Utara mendesak PT ANI segera melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan PT PIM. Jika ditemukan pelanggaran, kerja sama tersebut diminta dihentikan dan kontrak diputus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan jadikan target produksi sebagai alasan untuk mengorbankan hukum dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
BEM UNU Maluku Utara juga meminta PT ANI bertanggung jawab memastikan seluruh kontraktornya mematuhi hukum, aturan pertambangan, serta standar keselamatan. Risman menegaskan, apabila PT PIM terbukti melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi PT ANI untuk mempertahankan kontrak tersebut.
“Putus kontrak, evaluasi total, dan buka semuanya kepada publik,” pungkas Risman.(*)
Penulis : Moh ; Editor : S.S.Suhara






