Legal Standing dan Batas Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024

Dr. (c) JULIUS LOBIUA, S.H., M.H.

PEMILIHAN Umum merupakan instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, setiap sengketa Pemilu harus diselesaikan berdasarkan Konstitusi, Undang Undang dan hukum acara yang memberikan batas jelas mengenai kewenangan lembaga peradilan maupun kedudukan hukum para pihak.

Dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, persoalan legal standing merupakan pintu masuk yang sangat fundamental. Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap warga negara yang mempunyai kepedulian terhadap proses demokrasi otomatis mempunyai kedudukan hukum sebagai Pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana dan para Pemohon lainnya, persoalan tersebut menjadi penting karena para Pemohon bukan merupakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu 2024. Oleh karena itu, legal standing seharusnya menjadi persoalan fundamental dalam pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara memasuki pemeriksaan lebih lanjut.

Dari perspektif kepastian hukum, apabila syarat kedudukan hukum tidak terpenuhi, konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kepastian hukum tidak hanya menyangkut hasil akhir putusan, tetapi juga kepastian mengenai siapa yang berhak mengajukan perkara, objek apa yang dapat diperiksa, serta sejauh mana kewenangan hakim dapat digunakan.

Namun demikian, kritik terhadap proses pemeriksaan perkara harus dilakukan secara objektif. Tidak setiap pemeriksaan terhadap fakta atau alat bukti yang lebih luas dapat langsung disebut sebagai ultra vires, beyond authority atau exces de pouvoir. Untuk menyatakan telah terjadi pelampauan kewenangan, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya tindakan Mahkamah yang nyata nyata berada di luar kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi dan Undang Undang.

Mahkamah Konstitusi memang mempunyai kewenangan memutus perselisihan hasil Pemilu berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Akan tetapi, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Mahkamah tetap terikat pada objek perkara, hukum acara, kedudukan hukum para pihak dan prinsip judicial restraint.

Mahkamah bukan forum untuk mengadili seluruh pernyataan masyarakat, pemberitaan media atau seluruh dinamika politik yang berkembang di ruang publik. Fakta dan informasi publik hanya dapat dipertimbangkan sepanjang mempunyai relevansi hukum dengan perkara yang secara sah berada dalam kewenangan Mahkamah.

Karena itu, persoalan utama dalam perkara ini bukan semata mata mengenai siapa yang benar atau salah, melainkan mengenai siapa yang berhak mengajukan perkara, apa objek yang dapat diperiksa dan sampai di mana batas kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah pada akhirnya yang menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dan permohonan tidak dapat diterima menunjukkan bahwa legal standing memang merupakan persoalan fundamental dalam perkara tersebut. Namun, dari perspektif akademik, proses dan pertimbangan hukum yang mendahului putusan tersebut tetap penting dikaji untuk memastikan konsistensi antara pemeriksaan pendahuluan, legal standing, kewenangan mengadili, pemeriksaan pokok perkara dan asas kepastian hukum.

Dalam negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman harus berjalan bersama dengan pembatasan kekuasaan. Mahkamah Konstitusi harus independen dalam menegakkan Konstitusi, tetapi pada saat yang sama harus tunduk kepada Konstitusi dan hukum acara yang membatasi kewenangannya.

Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan kedaulatan rakyat, tetapi kedaulatan rakyat harus dijalankan melalui mekanisme konstitusional. Keadilan membutuhkan keberanian menemukan kebenaran, tetapi pencarian kebenaran tetap harus berada dalam koridor hukum.

Kepastian hukum bukan hanya tentang bagaimana suatu perkara diputus, tetapi juga tentang siapa yang berhak mengajukan perkara, perkara apa yang boleh diperiksa dan sejauh mana hakim boleh menggunakan kewenangan yudisialnya.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *