DEWAN Pengurus Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Morotai mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai menelusuri pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan hibah pendidikan tahun anggaran 2023 yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, Fijai Ali, mengatakan desakan tersebut didasarkan pada catatan BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2023 Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Berdasarkan laporan tersebut, penerimaan dana kapitasi JKN tercatat sebesar Rp5,05 miliar, dengan realisasi belanja sekitar Rp5,04 miliar.
Sementara itu, penerimaan hibah pendidikan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, dan BOP Kesetaraan untuk satuan pendidikan dasar swasta mencapai Rp5,56 miliar, dengan realisasi belanja sekitar Rp5,54 miliar.
“Total penerimaan dari dana JKN dan hibah pendidikan ini mencapai sekitar Rp10,61 miliar, sedangkan realisasi belanjanya sekitar Rp10,59 miliar. Ini perlu ditelusuri secara serius agar pengelolaannya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fijai kepada awak media, Sabtu (10/10/2026).
Fijai menyoroti catatan BPK yang menyebutkan bahwa penerimaan dan belanja dari kedua sumber dana tersebut tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, catatan pemeriksaan itu perlu menjadi perhatian serius, terutama untuk memastikan bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut dilaksanakan.
“Kami mendesak Kejari Pulau Morotai tidak mengabaikan catatan pemeriksaan ini. Perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan apakah pengelolaan dana tersebut telah sesuai aturan atau justru terdapat indikasi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Menurut Fijai, langkah penelusuran diperlukan agar persoalan administrasi maupun kemungkinan persoalan hukum dapat diketahui secara jelas berdasarkan dokumen dan bukti yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum ditemukan bukti yang cukup.
“Jangan sampai persoalan yang sudah tercatat dalam laporan pemeriksaan berhenti sebatas dokumen. Aparat penegak hukum perlu memastikan duduk persoalannya secara objektif, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan,” katanya.
KNPI Morotai berharap Kejari Pulau Morotai menindaklanjuti desakan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagi KNPI, pengawasan terhadap pengelolaan dana publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Dana JKN berkaitan dengan pelayanan kesehatan, sementara hibah pendidikan menyangkut kebutuhan dunia pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan penegakan hukum,” tutup Fijai.(*)
Penulis ; Moh : Editor : S.S.Suhara






