BIAYA pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dikeluhkan warga. Pasalnya, biaya yang disebut mencapai Rp1,5 juta itu dikabarkan berlaku untuk pelaksanaan akad nikah, baik di dalam maupun di luar kantor KUA. Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian biaya yang dibayarkan masyarakat dengan tarif resmi pemerintah.
Kepala KUA Sagea, Sahrun Senen, saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (10/10/2026), menjelaskan bahwa uang yang diberikan masyarakat untuk pelaksanaan nikah di luar kantor bukan merupakan permintaan pihak KUA, melainkan pemberian secara sukarela.
“Jadi begini, biasa kalau di luar, biasa PPN Pak Imam, kadang yang hadir hakim syarah. Jadi biaya itu masyarakat sendiri yang kasih secara sukarela, bukan permintaan dari kami. Itu biasa masyarakat yang kasih, bukan kami yang tentukan,” ujar Sahrun.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum merinci keluhan warga mengenai dugaan pembayaran hingga Rp1,5 juta, termasuk pihak yang menerima uang, rincian penggunaannya, dan dasar penentuan nominal tersebut. Karena itu, diperlukan kejelasan agar masyarakat dapat membedakan tarif resmi negara dengan pemberian sukarela maupun biaya lain yang memiliki dasar dan peruntukan yang jelas.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, biaya pencatatan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp 0 atau gratis. Sementara itu, pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600.000.
Sorotan terhadap biaya pelayanan KUA juga pernah disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Amar Manaf. Saat pelantikan sejumlah Kepala KUA di Aula Kanwil Kemenag Maluku Utara, Senin (7/9/2026), Amar mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak menambahkan ketentuan di luar kewenangannya.
Amar menegaskan, pelayanan pernikahan harus mengikuti tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya, sedangkan pernikahan di luar kantor dikenakan tarif Rp600.000.
“Jangan ditambah-tambah dengan alasan apa pun. Kita bekerja berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Dengan ketentuan tersebut, dugaan pembayaran hingga Rp1,5 juta di KUA Sagea perlu diperjelas melalui keterbukaan informasi mengenai rincian pembayaran dan mekanisme pemberian uang. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan pihak penyelenggara pelayanan pernikahan.
Sementara itu, dugaan bahwa pembayaran dengan nominal tersebut telah berlangsung cukup lama, termasuk sejak Sahrun menjabat sebagai Kepala KUA Sagea, masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Belum ada keterangan terperinci mengenai sejak kapan dugaan praktik itu terjadi maupun pihak yang menentukan nominal pembayaran.
Masyarakat berharap pelayanan pencatatan pernikahan di KUA Sagea berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, disertai informasi biaya yang transparan dan mudah dipahami. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta terhindar dari beban pembayaran yang tidak jelas dasar maupun peruntukannya.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






