SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai mengamankan 16 sachet plastik berisi bahan yang diduga ganja sintetis atau tembakau gorila di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Dalam pengungkapan pada Sabtu (10/10/2026) itu, polisi turut mengamankan seorang anak berusia 17 tahun. Barang yang diduga narkotika tersebut memiliki berat bruto sekitar 7,5 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman barang yang dicurigai sebagai narkotika melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengiriman barang di kapal KM Aksar Saputra.Sekitar pukul 09.00 WIT, petugas mendapati seorang terlapor mengambil barang kiriman yang dicurigai. Polisi kemudian membuntuti terlapor hingga ke Kompleks Kampung Liang, Desa Yayasan, sekitar pukul 10.10 WIT.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau gorila. Terlapor bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan mendalami setiap informasi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Kapolres.
Dari hasil pengembangan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang laki-laki bernama Uday Noval yang diduga berkaitan dengan pemasokan barang tersebut dan berada di Kota Ternate. Pada Sabtu (10/10/2026) malam, sekitar pukul 20.30 WIT, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Ipda Tutur Wisudho, S.H., bertolak menuju Ternate menggunakan kapal KM Aksar Saputra.
Setibanya di Ternate pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIT, petugas melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah indekos yang berdasarkan informasi awal diduga ditempati orang yang dicari.
Sekitar pukul 09.17 WIT, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan di kamar indekos tersebut. Polisi mengamankan satu unit telepon genggam serta sisa-sisa kertas rokok untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Uday Noval kemudian dibawa bersama barang-barang yang diamankan ke Kabupaten Pulau Morotai. Tim bertolak dari Ternate pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIT menggunakan kapal KM Holy Mary untuk melanjutkan penanganan perkara.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.”Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dan menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika,” tegas kapolres.
Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk hubungan barang-barang yang diamankan di Ternate dengan dugaan peredaran narkotika di Morotai.
Polisi merencanakan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat dalam 16 sachet tersebut. Tahapan berikutnya mencakup gelar perkara dan pengembangan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi bagian penting untuk memastikan kandungan bahan yang diamankan. Adapun dugaan keterlibatan setiap pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






