AKTIVITAS pengerukan material menggunakan ekskavator di kawasan pesisir Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga berkaitan dengan proyek Pembangunan Jembatan Loleo – Pangeo senilai Rp3,1 miliar itu berlangsung di tengah kebijakan pemerintah daerah yang mengimbau masyarakat tidak mengambil pasir pantai tanpa izin resmi.
Pantauan media ini pada Senin (26/10/2026) menemukan sebuah ekskavator berwarna oranye sedang mengeruk material di kawasan pesisir yang berdekatan dengan aliran air dan pemukiman warga. Di sekitar lokasi terlihat gundukan material hasil pengerukan dan bekas lintasan alat berat. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan. Namun, jenis dan volume material yang diambil, status lokasi pengerukan, serta dokumen perizinannya belum dapat dipastikan.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah, paket Pembangunan Jembatan Loleo – Pangeo dengan bentangan 12 meter tercatat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai dengan pagu anggaran Rp3,1 miliar. Dalam data tersebut, CV Citra Wanita Indonesia tercantum sebagai perusahaan terkait pekerjaan itu.
Aktivitas itu juga menjadi perhatian karena Bupati Pulau Morotai sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/21/PM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026, yang mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas galian C maupun mengambil pasir pantai tanpa izin resmi.
Keberadaan surat edaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pengambilan material di lapangan, termasuk jika kegiatan itu berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah.
Dari aspek lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai karakteristik dan potensi dampak kegiatan. Persyaratan tersebut dapat berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, bergantung pada kriteria yang ditetapkan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan. Karena itu, penggunaan ekskavator tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Kepatuhan kegiatan tersebut harus dinilai berdasarkan jenis usaha, lokasi, skala kegiatan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Di sisi lain, warga setempat mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi pesisir yang selama ini menghadapi ancaman banjir dan gelombang tinggi. Salah seorang warga Loleo, Nyong, mengatakan, bagian dapur sejumlah rumah warga kerap mengalami kerusakan ketika aliran air meluap saat musim hujan maupun saat ombak tinggi.
“Di Loleo ini kalau musim hujan yang kami takutkan itu banjir. Biasanya bisa merusak dapur warga karena aliran sungai dan pasir berdekatan dengan rumah warga. Sementara kalau Desember itu musim ombak, jadi setiap tahun pasti dapur warga rusak kena hantaman ombak,” ujarnya.
Keterangan warga tersebut memperkuat pentingnya pemeriksaan teknis terhadap aktivitas pengerukan di kawasan pesisir. Meski demikian, hubungan langsung antara pengerukan dan risiko kerusakan rumah warga belum dapat disimpulkan tanpa kajian lebih lanjut mengenai kondisi pantai, aliran air, dan dampak perubahan bentang alam.
Pemerintah daerah dan instansi berwenang diharapkan memeriksa asal-usul material, legalitas kegiatan, serta pemenuhan persyaratan lingkungan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan material proyek tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku maupun keselamatan permukiman warga di sekitar lokasi.
Sementara itu Kepala Desa Loleo, Lutmin Seng, mengatakan akan menghentikan aktivitas tersebut.
“Saya balik dari daruba baru saya hentikan” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui Whatsap, Selasa (27/10/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi CV Citra Wanita Indonesia dan Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai mengenai aktivitas pengerukan tersebut, termasuk keterkaitannya dengan proyek Pembangunan Jembatan Loleo – Pangeo, asal material, serta dokumen perizinan dan persyaratan lingkungan yang dipenuhi.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






