Belanja BOSP Morotai Selisih Hampir Rp2 Miliar, Dinas Pendidikan: Akan Kami Telusuri

PENGELOLAAN belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mencatat adanya perbedaan pencatatan hampir Rp2 miliar dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025.

Informasi yang dihimpun pikiranpost.com, perbedaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan tabel rekonsiliasi Beban Barang dan Jasa antara Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), belanja barang dan jasa BOSP dalam LO tercatat sebesar Rp7.477.449.571,14. Sementara realisasi belanja BOSP dalam LRA tercatat sebesar Rp9.462.224.971,14.

Dengan demikian, terdapat perbedaan pencatatan sebesar Rp1.984.775.400 antara LO dan LRA. Selisih tersebut merupakan bagian dari perbedaan yang muncul dalam rekonsiliasi Beban Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025.

Dalam tabel yang sama, belanja barang dan jasa BOSP-BOP PAUD tercatat sebesar Rp865.654.135, baik dalam LO maupun LRA. Begitu pula belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga, pihak lain, maupun masyarakat sebesar Rp1.373.654.000, yang tercatat dengan nilai yang sama.

Namun, secara keseluruhan pada bagian tersebut, nilai berdasarkan LO tercatat sebesar Rp25.876.082.991,14, sedangkan berdasarkan LRA mencapai Rp28.577.018.391,14. Terdapat perbedaan sebesar Rp2.700.935.400.
Sementara secara keseluruhan, total Beban Barang dan Jasa berdasarkan LO Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tercatat sebesar Rp163.153.222.333,10.

Sedangkan realisasi Belanja Barang dan Jasa berdasarkan LRA sebesar Rp161.393.682.158,16, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.759.540.174,94. Dokumen LHP BPK juga memuat sejumlah penjelasan terkait perbedaan antara pengakuan beban dalam LO dan realisasi belanja dalam LRA. Perbedaan tersebut berkaitan dengan sejumlah transaksi, termasuk belanja persediaan, belanja bahan-bahan, reklasifikasi aset tetap, hingga pengakuan kewajiban pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, Rusdi Yaman, menyatakan masih akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Pihak dinas mengakui adanya keterbatasan koordinasi karena pejabat bendahara sebelumnya telah diganti.

“Untuk bendahara dinas yang lama itu juga sudah diganti. Makanya kami juga masih kesulitan untuk berkoordinasi,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Jumat, (6/11/2026).

Rusdi juga mengaku belum lama menjabat sehingga masih mempelajari berbagai persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan yang ada sebelumnya.

“Saya juga demikian, baru sebulan lebih menjabat. Kami akan telusuri jika memang benar ada temuan, ke Inspektorat serta BPK,” ujarnya.

Terkait mekanisme pengelolaan dana BOSP, Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa dana tersebut langsung disalurkan ke rekening masing-masing satuan pendidikan. Karena itu, Dinas Pendidikan disebut tidak memiliki kewenangan untuk menahan dana BOSP yang menjadi hak sekolah.

“Untuk BOSP anggarannya langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing. Dinas Pendidikan tidak berhak untuk menahan apa pun itu terkait dengan BOSP,” jelasnya.

Rusdi Bilang, peran dinas dalam pengelolaan BOSP lebih pada pemberian rekomendasi untuk proses pencairan serta pemeriksaan laporan pertanggungjawaban melalui Tim BOSP.

“Di Dinas Pendidikan sebatas memberikan rekomendasi untuk pencairan serta memeriksa laporan oleh Tim BOSP, agar penggunaan anggaran itu tepat sasaran sesuai dengan juknis BOSP,” ujarnya.

Meski demikian, perbedaan pencatatan sebesar Rp1,98 miliar antara LO dan LRA tetap membutuhkan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, perbedaan pencatatan dalam laporan keuangan tidak serta-merta berarti adanya kehilangan atau penyalahgunaan dana, namun perlu ditelusuri penyebab dan mekanisme akuntansinya sesuai hasil pemeriksaan BPK.

Penelusuran lebih lanjut menjadi penting untuk memastikan apakah selisih tersebut merupakan konsekuensi perbedaan basis pencatatan dan pengakuan akuntansi antara LO dan LRA atau terdapat persoalan penatausahaan yang memerlukan tindak lanjut.(*)

Penulis : Moh : Editor : Redaksi

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *